Flash Channel Istanbul Keputusan dari Pengadilan untuk Membuat Penemuan Ahli

Flash Channel Istanbul Keputusan dari Pengadilan untuk Membuat Penemuan Ahli

Flash Channel Istanbul Keputusan dari Pengadilan untuk Membuat Penemuan Ahli

Dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Pembebasan Rakyat (HKP) atas pembatalan Laporan Positif Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi terhadap pembangunan Proyek Canal Istanbul dan untuk penundaan eksekusi, Istanbul Pengadilan Tata Usaha Negara ke-10 memutuskan untuk melakukan eksplorasi dan pemeriksaan ahli.

Pengadilan Administratif ke-10 Istanbul, yang memeriksa permohonan tersebut, dengan suara bulat memutuskan pada 16 Februari 2022; Untuk memperjelas sengketa dari sudut pandang teknis, perlu untuk mencari pendapat ahli di lapangan.

Pengadilan memutuskan bahwa permintaan penundaan eksekusi harus diputuskan setelah penemuan di tempat dan pemeriksaan ahli. Penemuan dan pemeriksaan ahli akan dilakukan pada Kamis, 24 Maret 2022, pukul 09.00.

“ITU ADALAH PTOJECT PERILAKU TERHADAP RAKYAT, ALAM DAN BANGSA KITA”

Membuat pernyataan tentang masalah ini, Anggota HKP VQA dan Presiden Provinsi Istanbul Atty. Pınar Akbina berkata, “Proyek Kanal Istanbul bukan hanya kegilaan, ini adalah proyek pengkhianatan terhadap orang-orang Istanbul, alam kita dan tanah air kita. Ini adalah proyek untuk menghancurkan hak kedaulatan kita atas Selat, yang dimenangkan dengan ditandatanganinya Konvensi Montreux sebagai hasil dari kemenangan Perang Kemerdekaan kita. Proyek ini adalah penusukan UE dan belati AS ke dada dan kemerdekaan kita, ”katanya. Menyatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan perusakan alam, hewan dan tumbuhan dengan Proyek Kanal Istanbul, Akbina menyatakan bahwa mereka akan berpartisipasi dalam penemuan dan pemeriksaan ahli yang akan diadakan pada 24 Maret sebagai CPP.

APA YANG TERJADI?

Pengacara Partai Pembebasan Rakyat (HKP) mengajukan dua permohonan terpisah ke PTUN pada 27 Januari 2020, baik atas nama partai maupun atas nama Ketua HKP Nurullah Ankut Efe, menuntut pembatalan Laporan Amdal Kanal Istanbul yang disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi dan penundaan eksekusi telah diterapkan.

Dalam konteks ini, dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Administratif Istanbul, disebutkan pasal-pasal Konvensi Selat Montreux, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan keputusan ECHR tentang lingkungan, dan dinyatakan bahwa Proyek Kanal Istanbul melanggar. dari keputusan-keputusan ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*