5 Pertanyaan 5 Jawaban Tentang Asuransi Kecelakaan Diri

5 Pertanyaan 5 Jawaban Tentang Asuransi Kecelakaan Diri
5 Pertanyaan 5 Jawaban Tentang Asuransi Kecelakaan Diri

Peristiwa dan kecelakaan yang tidak menguntungkan yang dapat terjadi di luar kehendak Anda dapat membawa konsekuensi besar yang tidak dapat dikompensasi oleh orang atau kerabatnya dengan sumber daya mereka. Asuransi Kecelakaan Diri, yang berperan dalam kasus-kasus seperti itu, memberikan kesempatan kepada tertanggung dan keluarganya untuk bersiap menghadapi semua hal negatif yang akan dibawa kehidupan, jika terjadi risiko kematian atau cacat tetap akibat suatu kecelakaan. Melayani pelanggannya dengan sejarah yang mengakar lebih dari 150 tahun, Generali Sigorta membagikan jawaban atas 5 pertanyaan umum tentang Asuransi Kecelakaan Diri. Mengapa Asuransi Kecelakaan Diri? Apa saja yang ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Diri? Berapa yang dibayarkan untuk Asuransi Kecelakaan Diri? Apakah bencana alam termasuk dalam polis asuransi kecelakaan diri? Berapa lama Polis Asuransi Kecelakaan Diri?

Mengapa Asuransi Kecelakaan Diri?

Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi yang memberikan kesiapsiagaan terhadap kecelakaan dan kejadian yang tidak terduga dalam hidup. Yang terpenting, ia menawarkan jaminan dengan premi asuransi yang sangat rendah.

Apa saja yang ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Diri?

Dalam hal terjadi kematian atau cacat tetap akibat suatu kecelakaan, asuransi diberikan apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap secara mendadak dan tidak terduga.

Berapa yang dibayarkan untuk Asuransi Kecelakaan Diri?

Terdapat berbagai produk Personal Accident yang dapat dipilih pelanggan sesuai dengan budget dan kebutuhannya. Tergantung pada produk Personal Accident yang dipilih, biaya asuransi dan layanan bantuan yang diberikan berbeda. Dengan kata lain, jaminan yang akan diberikan jika terjadi kematian karena kecelakaan atau cacat tetap berubah. Jika kecelakaan yang dialami oleh tertanggung ditentukan dalam polis; Setelah kecelakaan, orang tersebut dibayar oleh perusahaan asuransi dalam lingkup polis.

Apakah bencana alam termasuk dalam kebijakan?

Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi dan tanah longsor tidak ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Diri. Namun, bencana alam tersebut dapat dimasukkan dalam jaminan dengan kontrak tambahan.

Berapa lama jangka waktu polis?

Masa polis Asuransi Kecelakaan Diri adalah 1 tahun.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*