Direktorat Jenderal Kehutanan untuk Merekrut 1833 Tenaga Kontrak

Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan
Direktorat Jenderal Kehutanan 102 Kontrak Rekrutmen Personel Harus Dilakukan

Pokok-pokok Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak, yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tanggal 657/4/6 dan nomor 6/1978, untuk dipekerjakan di organisasi provinsi Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian, sesuai dengan alinea (B) pasal 7 UU Kepegawaian bernomor 15754. Dalam rangka ketentuan tersebut ditambah dengan Keputusan Presiden tertanggal 2/10/1 dan bernomor 2019 pada Lampiran 579 berjudul “Syarat Ujian”, 1 insinyur (insinyur kehutanan) akan direkrut untuk posisi personel yang dikontrak untuk provinsi yang termasuk dalam Lampiran-283, melalui ujian lisan dan praktik. Batas waktu aplikasi adalah 12 April 2022

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Semua pemberitahuan/pengumuman kepada calon (termasuk menginformasikan calon yang tidak memenuhi persyaratan aplikasi dan prosedurnya telah dihentikan dengan cara ini) akan dilakukan melalui situs web ogm.gov.tr ​​Direktorat Jenderal Kehutanan, dan pada saat yang sama, para kandidat akan dapat melihat hasil mereka di Platform Gerbang Karir Presiden. Selain itu, tidak ada pemberitahuan tertulis yang akan dibuat.

KETENTUAN UMUM DAN KHUSUS BAGI CALON

a) Memiliki syarat-syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 657 UU Kepegawaian No. 48.

b) Mendapatkan minimal 2020 poin dari Ujian Seleksi Pegawai Negeri Sipil (2020-KPSSP3) yang diadakan pada tahun 70.

c) Dari program sarjana perguruan tinggi; Lulus dari Departemen Teknik Kehutanan.

ç) Untuk mendapatkan laporan dewan medis dari Institusi dan Organisasi Kesehatan Penuh (dengan tulisan bahwa mereka dapat melayani di seluruh negeri dan menggunakan senjata). (Ini akan diminta dari kandidat yang berhak untuk menandatangani kontrak.)

d) Selama bekerja sebagai tenaga kontrak sesuai dengan ayat (B) Pasal 657 UU No. 4; Mengenai mereka yang kontrak layanannya telah berakhir atau yang telah melamar untuk ditempatkan pada posisi personel kontrak dalam Lampiran-1, Pasal 657 Undang-Undang No. 4 (B) dan tentang Pekerjaan Personil Kontrak mulai berlaku dengan Dewan Menteri Putusan tertanggal 6.6.1978 dan bernomor 7/15754. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam alinea ketiga dan keempat tambahan pasal 1 asas itu akan diterapkan. Mereka yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang ditentukan dalam paragraf ketiga dan keempat dari pasal tambahan 1 dari Prinsip-Prinsip Mengenai Ketenagakerjaan Tenaga Kontrak di antara mereka yang ditempatkan pada posisi ini tidak akan diangkat.

e) Kandidat harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam persyaratan umum dan khusus pada hari terakhir tanggal aplikasi. Selain itu, tindakan hukum akan dilakukan terhadap mereka yang sewaktu-waktu diketahui bahwa dokumen yang diserahkan sewaktu-waktu adalah palsu/tidak sah, dan bahwa mereka telah mengeluarkan dokumen yang tidak benar, "bahkan jika mereka sudah mulai bekerja dengan menandatangani kontrak", kontrak mereka akan dihentikan dan tindakan hukum akan diambil terhadap mereka, dan jika suatu harga telah dibayarkan kepada mereka oleh administrasi, jumlah ini akan dikompensasikan bersama dengan kepentingan hukum.

 PERMOHONAN DAN JUMLAH CALON YANG AKAN DIAMBIL UJIAN LISAN DAN PRAKTIKUM DAN PENGUMUMAN

Kandidat antara 04/04/2022 – 10/04/2022 pada e-Government Direktorat Jenderal Kehutanan – Rekrutmen Publik Career Gate dan Career Gate alimkariyerkapi. Mereka akan mendaftar dengan kata sandi e-Government mereka melalui cbiko.gov.tr. Prosedur aplikasi

Ini akan berakhir pada 10:04 pada 2022/23/59. Jangka waktu ini tentu tidak akan diperpanjang. Aplikasi yang dibuat secara langsung, melalui surat, petisi atau bentuk lain tidak akan diterima. Calon harus mendapatkan kata sandi e-Government sebelum proses aplikasi.

Aplikasi akan dibuat sesuai dengan preferensi kandidat berdasarkan provinsi yang ditentukan dalam daftar LAMPIRAN 1, dan setiap kandidat akan dapat membuat maksimal 20 pilihan. Akibat pemeringkatan yang akan dilakukan dimulai dari caleg dengan skor KPSSP3 tertinggi, jika ada caleg sampai dengan 4 kali posisi yang ditentukan untuk setiap provinsi, dan jika ada caleg yang memiliki nilai sama dengan caleg terakhir maka juga berhak mengikuti ujian lisan dan praktik dengan kandidat terakhir. Setiap calon hanya dapat diikutsertakan dalam daftar ujian provinsi dengan memperhatikan urutan pilihan dan nilai KPSSP3.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*