Keputusan untuk Menangguhkan Pengambilalihan Fasilitas Kereta di Eskişehir

Keputusan untuk Menangguhkan Pengambilalihan Fasilitas Kereta di Eskişehir
Keputusan untuk Menangguhkan Pengambilalihan Fasilitas Kereta di Eskişehir

Pengadilan Tata Usaha Negara Eskişehir memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan pengambilalihan yang diambil untuk fasilitas manufaktur Erciyas Wagon.

Zona Industri Terorganisir Eskişehir (EOSB) telah mengumumkan bahwa mereka akan menginvestasikan 45 juta dolar untuk fasilitas produksi gerobak baru Erciyas Vagon di zona industri terorganisir.

Erciyas Wagon and Transportation Vehicles Inc. mengumumkan bahwa mereka akan berinvestasi dalam fasilitas yang terintegrasi penuh dan otomatis pada tahap pertama senilai 45 juta dolar untuk memperluas kegiatan manufaktur gerobak barunya. Disebutkan, investasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan fasilitas yang akan dibangun di atas lahan seluas 174 ribu meter persegi itu terdiri dari lahan tertutup seluas 66 ribu meter persegi. Disebutkan, kegiatan konstruksi investasi tersebut akan dimulai pada kuartal II 2022, dan tahap pertama diharapkan beroperasi pada kuartal I 2023.

“KERUSAKAN AKAN SULIT UNTUK DIPERBAIKI”

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Eskişehir tersebut dijelaskan sebagai berikut:
“Dengan putusan sela pengadilan kami tertanggal 26/o1/2022, Direktorat Pertanian Provinsi Eskişehir ditanya apakah benda tak bergerak yang digugat itu termasuk dalam ruang lingkup Pasal 5403 dan 13 UU No. 14, dan apakah dalam batas ini ruang lingkup, apakah izin penggunaan non pertanian telah diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam jawaban tertanggal 3 Februari 2022 Direktorat Kehutanan dan Kehutanan, dilaporkan bahwa real estate dengan nomor bidang 171 di Hasan Bey Mahallesi adalah dalam kategori lahan pertanian mutlak beririgasi ditinjau dari lingkup Pasal 5403 Undang-Undang Nomor 13, dan terlihat dalam catatan arsip tidak diperoleh izin non pertanian. Dengan demikian, jelas bahwa izin penggunaan nonpertanian harus diperoleh dalam lingkup Pasal 5403 Undang-Undang Nomor 13 untuk pengambilalihan bidang tanah atas nama Kawasan Industri Terorganisir, karena bidang tanah yang bersangkutan terletak dalam batas-batas kawasan pengembangan kawasan industri yang terorganisir, dan karena tidak ada izin yang diperoleh dalam konteks ini, kasus tersebut tidak sesuai dengan hukum. Di lain pihak, karena telah dipahami bahwa penggunaan hak milik penggugat akan dibatasi dengan pelaksanaan putusan yang bersangkutan, maka jelaslah bahwa kerugian yang tidak dapat diperbaiki akan terjadi dalam hal sengketa-sengketa konkrit. Karena pelaksanaan perbuatan yang digugat, yang jelas-jelas melawan hukum karena alasan-alasan yang telah dijelaskan, dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki, maka diputuskan untuk menunda pelaksanaan perkara sampai akhir perkara tanpa memperoleh jaminan, menurut Pasal 2577 UU No. 27, dengan kemungkinan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bursa dalam waktu 7 hari sejak pemberitahuan keputusan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*