Program IPARD III Disetujui oleh Komisi Eropa

Program IPARD III Disetujui oleh Komisi Eropa
Program IPARD III Disetujui oleh Komisi Eropa

Program IPARD III yang akan dilaksanakan antara tahun 2021 dan 2027 diterima dengan keputusan yang diambil oleh Komisi Eropa. Program IPARD III yang disusun oleh Direktorat Jenderal Reformasi Pertanian Kementerian Pertanian dan Kehutanan selaku Pengelola, akan tetap berlaku selama 7 (+3) tahun ke depan.

555 JUTA DANA EURO AKAN DIAlokasikan

Dalam Program IPARD III, di mana dana 430 juta Euro telah dialokasikan oleh Komisi Eropa, jumlah hibah yang akan didistribusikan kepada penerima manfaat sebagai imbalan atas proyek, dengan tambahan kontribusi nasional, akan menjadi sekitar 555 juta Euro. Jumlah total investasi yang akan dibawa ke perekonomian diperkirakan akan melebihi 1 miliar euro. Program ini akan dilaksanakan di 42 provinsi di negara kita.

Dalam lingkup Program IPARD III;

M1- Investasi dalam Aset Fisik Usaha Pertanian: Dukungan akan diberikan untuk peternakan sapi perah, daging merah, peternakan unggas dan peternakan unggas telur.

M3- Investasi dalam Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Perikanan: Sub-sektor seperti pengolahan susu, whey, pusat pengumpulan susu, telur cair, pengolahan daging, rumah pemotongan hewan, menggabungkan, penyimpanan buah-sayuran, pengolahan dan penyimpanan budidaya akan didukung .

M4- Pertanian-Lingkungan-Iklim dan Pertanian Organik: Penerima manfaat yang mendaftar secara sukarela di daerah percontohan di bidang memerangi erosi, keanekaragaman hayati dan pertanian organik akan didukung dengan melakukan pembayaran kompensasi.

M5- Pengembangan Strategi Pembangunan Lokal – Pendekatan PEMIMPIN: Kelompok Aksi Lokal yang dibentuk di daerah pedesaan dan proyek-proyek untuk pembangunan daerah pedesaan akan didukung.

M6- Investasi Infrastruktur Publik di Daerah Pedesaan: Pemerintah daerah akan didukung di bidang jalan, jembatan, pengelolaan sampah, pengelolaan air, teknologi informasi dan komunikasi, investasi energi terbarukan.

M7- Diversifikasi Kegiatan Pertanian dan Pengembangan Bisnis: Produksi tanaman, peternakan lebah, produk bernilai tambah, kerajinan tangan, pariwisata pedesaan, taman mesin dan fasilitas energi terbarukan hanya akan didukung di daerah pedesaan.

M10- Layanan Konsultasi: Layanan ini akan digunakan untuk merancang dan membiayai layanan konsultasi untuk perusahaan pertanian dan petani yang beroperasi di daerah pedesaan.

Program tersebut akan dilaksanakan pada triwulan terakhir tahun 2022 dengan ditandatanganinya Framework Agreement, Sectoral Agreement dan Financial Agreement.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*