Kementerian Kehakiman Merekrut 500 Personel Kontrak dengan Jabatan Panitera Eksekutif

kementerian kehakiman
kementerian kehakiman

Untuk bekerja di Kantor Penegakan; Dalam ruang lingkup "Asas-asas Pempekerjaan Pegawai Kontrak" dan Pasal 6/B UU Kepegawaian No. 6, yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tanggal 1978/7/15754 dan No.657 kontrak panitera akan direkrut sesuai dengan hasil lamaran dan ujian lisan yang akan dilakukan oleh komisi kehakiman yang ditetapkan sebagai komisi kehakiman.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Ujian terapan dan / atau ujian lisan yang akan diselenggarakan oleh Komisi Kehakiman, KPSSP2020 pada Ujian Seleksi Tenaga Umum 2020 (KPSS-3) bagi lulusan sarjana, KPSSP2020 pada Ujian Seleksi Tenaga Umum 2020 (KPSS-93) bagi lulusan S2020 Tahun 2020 untuk lulusan pendidikan menengah, yang memperoleh nilai 94 atau lebih pada jenis nilai KPSSP70 pada Ujian Seleksi Personil (KPSS-XNUMX) dapat mendaftar.

Ketentuan Umum

Hal ini dinyatakan dalam pasal 3/A Peraturan Pemeriksaan, Pengangkatan dan Pemindahan Direktur Eksekutif dan Pembantu dan Panitera Eksekutif dari mereka yang ingin diangkat ke posisi juru tulis yang dikontrak;

a) Berkewarganegaraan Turki, b) Belum genap berusia tiga puluh lima tahun terhitung sejak hari pertama Januari 2020, saat diadakan ujian pusat (KPSS-2020) (mereka yang lahir pada 01/01/1985 ke atas) ,

b) Tidak mempunyai penyakit jiwa yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan tugasnya,

c) Bersifat positif sebagai hasil penyelidikan keamanan dan/atau penelitian arsip,

d) Bahkan jika periode yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusional dan berfungsinya ketertiban ini, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan Tidak akan dihukum karena kebangkrutan, persekongkolan tender, persekongkolan kinerja , pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan atau penyelundupan,

e) Tidak boleh dirampas hak-hak umum,

f) Tidak terlibat dalam dinas militer, atau tidak memasuki usia militer, atau, jika ia telah mencapai usia dinas militer, telah melakukan dinas militer aktif atau ditunda atau dipindahkan ke kelas cadangan,

g) Sekurang-kurangnya lulusan sekolah menengah atas atau sederajat, yang menyatakan bahwa ia telah berhasil menyelesaikan kursus mengetik atau komputer yang diberikan melalui pendidikan formal, atau memiliki sertifikat mesin tik atau komputer yang disetujui oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tanggal pendaftaran atau diberikan sebagai hasil dari kursus yang diselenggarakan oleh lembaga dan organisasi publik,

h) Mereka harus berhasil dalam ujian praktek dan ujian lisan dan memenuhi persyaratan.

Tempat Aplikasi dan Dokumen yang Diperlukan

Aplikasi akan dilakukan melalui e-Government, dan kandidat dapat mengirimkan aplikasi mereka menggunakan layar "Lamaran Kerja Kementerian Kehakiman" dengan masuk melalui turkiye.gov.tr ​​antara 01/03/2022 - 17/03/2022 hingga 23 :59:59. mereka akan melakukannya. Aplikasi yang diajukan secara langsung atau melalui pos tidak akan diterima.

Kandidat hanya akan dapat melamar ke salah satu komisi keadilan yang akan melakukan pemeriksaan untuk posisi panitera eksekutif yang dikontrak. Jika ditentukan bahwa kandidat tersebut telah melamar ke lebih dari satu komisi keadilan, tidak ada satu pun dari lamarannya yang akan diterima, dan bahkan jika kandidat yang mengikuti ujian dengan cara ini berhasil, mereka tidak akan dipekerjakan. Kandidat yang memenuhi syarat untuk pekerjaan akan dapat dipekerjakan di salah satu tempat di mana izin ujian diberikan tergantung pada komisi keadilan yang mereka lamar.

Status pendidikan calon melalui layanan web, skor mereka di KPSS-2020 adalah KPSSP3, KPSSP93 untuk lulusan sarjana, KPSSP94 untuk lulusan pendidikan menengah; Pengukuran, Pemilihan dan Penempatan Pusat Kepresidenan (ÖSYM) akan dilakukan melalui layanan web. Calon yang tidak memiliki informasi kelulusan di e-Government pada tahap aplikasi harus memperbarui informasi kelulusan mereka, yang tidak ada di e-Government, dari institusi pendidikan tempat mereka lulus, agar tidak mengalami keluhan selama aplikasi. Permohonan calon yang mengajukan dengan jenis nilai yang berbeda dari jenis nilai KPSS yang ditentukan dalam pengumuman tidak akan dievaluasi. Tanggung jawab dalam hal ini adalah milik calon itu sendiri.

Karena informasi tentang e-Government akan diperhitungkan selama tahap pemeriksaan pendahuluan, para kandidat diharuskan untuk melengkapi proses aplikasi dengan mengunggah dokumen, sertifikat, dan formulir yang ditentukan dalam artikel "Dokumen yang akan diunggah ke sistem melalui e-Government -Pemerintah pada saat aplikasi" ke sistem sepenuhnya dan satu per satu. Kandidat bertanggung jawab atas hilangnya hak yang mungkin timbul karena pengunggahan dokumen yang tidak benar atau tidak lengkap.

Bila perlu, dari calon; Dokumen asli yang diunggah ke sistem dapat diminta. "Pedoman e-Application" yang disiapkan tentang cara melakukan proses aplikasi tercantum dalam LAMPIRAN-6 dalam lampiran pengumuman. Aplikasi kandidat yang tidak memenuhi persyaratan aplikasi tidak akan dipertimbangkan. Setelah menyelesaikan proses aplikasi, kandidat harus memeriksa apakah aplikasi mereka telah diselesaikan di layar "Aplikasi Saya".

Aplikasi apa pun yang tidak menampilkan "Aplikasi Selesai" pada layar "Aplikasi Saya" tidak akan dievaluasi.

Tanggung jawab dalam hal ini adalah milik pemohon. Permintaan calon yang kehilangan haknya karena keluhan yang dialami tidak akan diperhitungkan. Jika kandidat ingin membatalkan aplikasi mereka, mereka dapat membatalkan aplikasi mereka melalui e-Government dalam periode aplikasi.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*