Usulan UU Pemilu yang Disampaikan ke DPR: Usulan Bendungan 7 Persen

Usulan UU Pemilu Diserahkan ke DPR Usulan Bendungan 7 Persen
Usulan UU Pemilu Diserahkan ke DPR Usulan Bendungan 7 Persen

Usulan undang-undang pemilu yang disiapkan oleh Wakil Ketua Partai AK Hayati Yazıc dan Wakil Ketua MHP Feti Yıldız diajukan ke DPR.

Beberapa judul dari deskripsi tersebut adalah sebagai berikut:

“Perubahan yang paling kritis dalam regulasi yang akan diajukan dengan tanda tangan bersama Partai AK dan MHP adalah ambang batas pemilu. Oleh karena itu, proposal tersebut mempertimbangkan untuk menurunkan ambang batas pemilihan menjadi 7 persen.

Persyaratan bagi partai-partai untuk membentuk kelompok untuk pemilu dihapuskan. Menurut aturan, partai harus menyelesaikan organisasinya di setidaknya 6 provinsi 41 bulan sebelum pemilihan. Dengan pasal ini, perpindahan deputi akan dicegah.

Tidak mungkin untuk mengganti daftar pemilih sesaat sebelum pemilihan. Untuk ini, alamat di mana pemilih terus-menerus dalam setahun terakhir akan diperhitungkan. Kasus-kasus wajib seperti penunjukan dan penugasan akan dikecualikan.

Dia akan dapat memilih di alamat terakhir yang tidak ada dalam sistem pendaftaran. Sebuah klausa ditambahkan ke mereka yang tidak muncul dalam sistem karena alamat mereka ditutup, dan mereka melanjutkan di mana mereka adalah pemilih terakhir. Dengan pasal kesebelasnya, kami sedang mengatur harmonisasi dengan Sistem Pemerintahan Presidensial.”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*