Peraturan Pengawas Disiplin Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Republik Turki diterbitkan dalam Lembaran Negara.
Republik Turki Direktorat Jenderal Negara Kereta Api Bisnis:
PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL REPUBLIK TURKI NEGARA TURKI TENTANG PENGAWAS DISIPLIN
tujuan
PASAL 1- (1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk menetapkan atasan disiplin pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak yang bekerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Republik Turki.
cakupan
PASAL 2- (1) Peraturan ini berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 22 tanggal 1/1990/399 tentang Organisasi Pusat dan Provinsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Republik Turki, berlaku untuk pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak. bekerja sesuai dengan sub-ayat (b) dan (c) Pasal 233.
mendukung
PASAL 3- (1) Peraturan ini berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Kepegawaian Nomor 7 tanggal 1965/657/124, Undang-Undang Nomor 399 dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mulai berlaku dengan Keputusan Presiden tanggal 29/4/2021 dan bernomor 3935. Dibuat berdasarkan bahan mutiara.
Pengawas disipliner
PASAL 4- (1) Pengawas disiplin personel dalam ruang lingkup Peraturan ini ditunjukkan dalam Jadwal No.
Legislasi harus diterapkan dalam hal prinsip dan prosedur yang terkait dengan disiplin
PASAL 5- (1) Dalam hal tata tertib dan asas-asas disiplin berlaku ketentuan Undang-undang Nomor 657, Undang-Undang Nomor 399, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan yang dicabut
PASAL 6- (1) Peraturan Pengawas Disiplin Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Republik Turki yang telah diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 12/8/2017 dan bernomor 30152 telah dicabut.
kekuatan
PASAL 7- (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
eksekutif
PASAL 8- (1) Ketentuan Peraturan ini dilaksanakan oleh Manajer Umum Administrasi Kereta Api Negara Republik Turki.
Lampiran- Untuk Mengunduh File KLIK DI SINI
Jadilah yang pertama mengomentari