Surat Edaran Penggunaan Masker di Area Tertutup Telah Dikirim ke 81 Gubernur Provinsi

Surat Edaran Penggunaan Masker di Daerah Terkurung Sudah Dikirim ke Pemprov
Surat Edaran Penggunaan Masker di Area Tertutup Telah Dikirim ke 81 Gubernur Provinsi

Selama mewabahnya virus corona (Covid19), tata cara dan asas-asas tentang berfungsinya kehidupan sosial ditetapkan dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian sesuai dengan perjalanan umum epidemi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, dan dilaksanakan dengan keputusan Dinas Kebersihan Provinsi/Kabupaten.

Prosedur dan prinsip penggunaan masker, yang merupakan salah satu faktor terpenting dalam memerangi epidemi, diatur ulang dengan surat edaran kami sebelumnya, dengan mempertimbangkan perjalanan epidemi baru-baru ini dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, dan kewajiban menggunakan masker di tempat terbuka dihapuskan.

Dalam surat Kementerian Kesehatan;

“Pada titik di mana pandemi telah datang, dengan penurunan efek epidemi, penyebaran vaksinasi, dan dampak yang lebih kecil pada kehidupan sosial dibandingkan dengan masa lalu, menjadi penting bahwa langkah-langkah yang diambil diterapkan di tingkat individu. , bukan dalam bentuk pembatasan di setiap titik masyarakat di negara kita seperti di dunia. Untuk alasan ini, penting dalam kerangka tanggung jawab individu bahwa orang lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, penyakit yang dicurigai dan mereka yang memiliki kontak dengan kelompok berisiko terus menggunakan masker untuk melindungi diri mereka sendiri dan lingkungan mereka dan untuk mengambil dosis pengingat.

Dalam konteks ini, sejalan dengan rekomendasi Dewan Penasehat Ilmiah COVID26 tertanggal 2022 April 19; Menghapuskan kewajiban masker di semua sekolah, termasuk di area terbuka dan tertutup, namun tetap melanjutkan penggunaan masker di transportasi umum dan institusi kesehatan untuk sementara waktu hingga jumlah kasus harian di negara kita turun di bawah 1000, tata cara dan prinsip penggunaan masker. masker di area tertutup Dilaporkan akan diubah sebagai berikut.” Isu-isu tersebut telah disampaikan ke Kementerian kami.

Dalam konteks ini, pada 27.04.2022;

  1. Praktik wajib masker di semua area tertutup, tidak termasuk kendaraan angkutan umum dan institusi kesehatan, telah dihentikan.
  2. Di tempat-tempat tertutup kendaraan angkutan umum dan institusi kesehatan, kewajiban menggunakan masker akan berlanjut hingga keputusan baru diambil (jika jumlah kasus harian turun di bawah 1.000).

Gubernur kita akan segera mengambil keputusan dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, dan tidak akan ada gangguan dalam pelaksanaannya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*