Direktorat Jenderal Kesehatan Perbatasan dan Pesisir Turki Akan Merekrut 23 Personil yang Dikontrak

Direktorat Jenderal Kesehatan Perbatasan dan Pesisir Turki
Turki Direktorat Jenderal Perbatasan dan Kesehatan Pesisir

Dipekerjakan berdasarkan kontrak sesuai dengan Pasal 657/B Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 4 di organisasi pusat dan provinsi Direktorat Jenderal Kesehatan untuk Perbatasan dan Pesisir Turki; Peringkat skor kelompok KPSS (B) 6 didasarkan pada tanpa ujian tertulis dan lisan (kecuali untuk gelar pelaut) sesuai dengan paragraf b tambahan pasal 6 "Prinsip Tentang Pekerjaan Personil Kontrak", yang mulai berlaku dengan keputusan Dewan Menteri tertanggal 1978/7/15754 dan bernomor 2/2020. Akan direkrut 23 (dua puluh tiga) personel kontrak.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

PERSYARATAN UNTUK CALON PEMOHON

1. Menjadi Warga Negara Turki,

2. Untuk melaksanakan syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 657 UU Kepegawaian No. 48 dengan syarat-syarat khusus yang ditentukan,

3. Tidak dirampas hak publik,

4. Bahkan jika periode yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusional dan berfungsinya ketertiban ini, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan Tidak akan dihukum karena kebangkrutan, persekongkolan tender, persekongkolan kinerja , pencucian nilai harta benda yang timbul dari kejahatan atau penyelundupan,

5. Calon laki-laki yang tidak memiliki hubungan apapun dengan wajib militer (sudah pernah menjalani wajib militer atau dibebaskan)

6. Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 657 Undang-Undang Kepegawaian Nomor 53, agar tidak menderita penyakit jiwa yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan tugasnya secara terus menerus,

7. Memiliki kondisi yang berlawanan dengan posisi yang disukai,

8. Memiliki nilai KPSS (B) kelompok P2020 3 untuk lulusan sarjana, nilai KPSS (B) kelompok 2020 untuk lulusan sarjana, KPSS (B) kelompok 93 nilai KPSS P2020 untuk lulusan pendidikan menengah,

9. Kandidat hanya dapat melamar salah satu posisi yang diumumkan. Semua aplikasi kandidat yang melamar lebih dari satu posisi akan dianggap tidak valid.

10. Tidak sedang menerima pensiun atau hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial manapun,

11. Pengalaman kerja yang dibutuhkan dalam kondisi pengumuman, berada di kandidat setelah lulus dan sebelum tanggal aplikasi,

12. Orang yang diberhentikan dari dinas publik oleh berbagai undang-undang keputusan tidak dapat berlaku.

13. Status pelamar; Pasal 657/B UU Kepegawaian No. 4 menyatakan bahwa, “Dalam hal pemutusan kontrak oleh instansinya karena pelanggaran prinsip-prinsip kontrak kerja oleh mereka yang dipekerjakan dengan cara ini, atau jika mereka memutuskan hubungan kerja. kontrak secara sepihak dalam jangka waktu kontrak, kecuali untuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Dewan Menteri, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan. Mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personel kontrak di lembaga. " untuk mematuhi

14. Sesuai dengan Pasal 6 Tambahan dari Prinsip-Prinsip Tentang Pempekerjaan Tenaga Kontrak, kontrak layanan diakhiri secara sepihak oleh institusi dalam hal "kemudian diketahui bahwa dia tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan, dan dia kemudian kehilangan kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan...".

METODE APLIKASI, TEMPAT DAN WAKTU

1. Tata cara permohonan dapat dilakukan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengumumannya dalam Berita Resmi.

2. Calon, http://www.hssgm.gov.tr Formulir aplikasi yang akan diperoleh dari alamat pada tanggal pengumuman dan dokumen yang diperlukan dapat diserahkan secara langsung, melalui pos, kargo, dll. dan kepada Unit Editorial dan Pengelola Arsip Direktorat Jenderal kami.

3. Aplikasi yang tidak diserahkan pada waktunya dan dengan dokumen yang hilang tidak akan dievaluasi.

4. Aplikasi yang dibuat setelah akhir jam kerja dari batas waktu aplikasi tidak akan dipertimbangkan.

5. Jika jenis nilai KPSS dan tahun calon tidak sesuai dengan jenis nilai KPSS dan tahun yang ditentukan pada posisi pilihan sebagai hasil dari kontrol, aplikasi tidak akan dievaluasi.

6. Calon, dengan mengajukan permohonan pengumuman Ditjen kami, dalam lingkup Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (KVKK); menyetujui perekaman, pemrosesan, dan pembagian data pribadi.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*