BRSA Rekrut 20 Asisten Ahli Bank

BRSA
BRSA

Berdasarkan hasil ujian masuk, Badan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan akan merekrut Asisten Spesialis Perbankan (Area Perbankan) untuk dipekerjakan di unit utama dan layanan penasihat Badan (Istanbul).

Ujian masuknya ada dua tahap, tertulis dan lisan. Tahap tertulis dari ujian masuk akan diadakan di Istanbul (Kampus Universitas Marmara Göztepe) pada sesi pagi dan sore pada hari Sabtu, 4 Juni 2022.

Informasi mengenai tempat, tanggal dan waktu ujian tertulis dan lisan akan diumumkan di situs resmi Institusi (www.bddk.org.tr). Kandidat tidak akan diberitahukan secara terpisah. Informasi kandidat tentang proses ujian di Badan Pengawasan dan Regulasi Perbankan e-Government – ​​Rekrutmen Publik Career Gate dan Career Gate (isealimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr)
harus menindaklanjuti.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Ketentuan Umum

1) Menjadi warga negara Turki.

2) Tidak dirampas hak publiknya.

3) Bahkan jika periode yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu; kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusional dan berfungsinya ketertiban ini, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan Tidak dihukum karena kebangkrutan, persekongkolan tender, persekongkolan, pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan, atau penyelundupan.

4) Dalam hal status militer; Tidak memiliki hubungan apapun dengan dinas militer, belum mencapai usia dinas militer, atau telah menyelesaikan dinas militer aktif atau tertunda atau dipindahkan ke kelas cadangan, jika ia telah mencapai usia dinas militer.

5) Tidak mengalami gangguan jiwa yang dapat menghalangi dirinya untuk menjalankan tugasnya secara terus menerus.

6) Paragraf pertama Pasal 5411 UU Perbankan No. 8;

  • a) Tidak dalam keadaan pailit sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pelaksanaan dan Kepailitan No. 2004, tidak menyatakan pailit, tidak menyetujui permohonan restrukturisasi dengan cara rekonsiliasi, atau belum diberikan keputusan untuk menunda kepailitan,
  • b) Kegagalan untuk memiliki saham atau kontrol yang memenuhi syarat di bank yang menerapkan Pasal 5411 UU Perbankan No. 71, atau bank yang telah dialihkan ke Dana Penjamin Simpanan sebelum berlakunya Undang-undang ini,
  • c) Bankir yang dilikuidasi dan lembaga keuangan yang dilikuidasi kecuali untuk bank likuidasi sukarela, bank pengembangan dan investasi yang izin operasinya dicabut, hak kemitraan mitra mereka, tidak termasuk dividen, serta manajemen dan pengawasan yang dialihkan ke IMF, atau yang izin dan wewenang untuk melakukan perbankan dan menerima simpanan dan dana penyertaan telah dicabut, tidak memiliki saham yang memenuhi syarat di lembaga perkreditan atau tidak memegang kendali sebelum dialihkan ke Reksa Dana atau sebelum izin dan wewenang untuk melakukan perbankan dan menerima simpanan dan penyertaan dana dicabut,
  • d) Bahkan jika mereka telah diampuni, kecuali untuk pelanggaran lalai, mereka tidak dijatuhi hukuman penjara berat atau lebih dari lima tahun penjara sesuai dengan KUHP Turki No. 765 yang dihapus dan undang-undang lainnya, atau penjara selama lebih dari tiga tahun. tahun sesuai dengan KUHP Turki No. 5237 dan undang-undang lainnya, atau dihapuskannya Bank No. 3182 Penentangan terhadap ketentuan Undang-undang, Undang-Undang Perbankan No. 4389, yang dicabut oleh Undang-Undang ini, Undang-Undang Pasar Modal No. 2499, dan undang-undang tentang transaksi peminjaman yang memerlukan pemenjaraan, atau sesuai dengan KUHP Turki No. 765 yang dicabut, KUHP Turki No. 5237 atau undang-undang lainnya, kejahatan tercela seperti penggelapan yang memenuhi syarat, penggelapan, penggelapan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan kepailitan dan kejahatan penyelundupan selain eksploitasi dan penyelundupan konsumsi, kolusi dalam tender dan pembelian resmi, pencucian uang atau terhadap kepribadian negara, pengungkapan rahasia negara dengan kejahatan yang dilakukan a, Pelanggaran terhadap kedaulatan Negara dan martabat organ-organnya, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan fungsinya, kejahatan terhadap pertahanan nasional, kejahatan terhadap rahasia negara dan spionase, kejahatan terhadap hubungan dengan luar negeri negara, kejahatan penghindaran pajak atau kejahatan ini tidak dihukum karena partisipasi, kondisi

7) Orang yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (c) dan (d) alinea pertama pasal 5411 Undang-undang ini dalam Pasal 26 Undang-Undang Perbankan No. 8, manajer umum di bank, Mereka tidak dapat dipekerjakan sebagai asisten manajer umum atau pejabat dengan otoritas tanda tangan. Bank wajib segera mencabut kewenangan penandatanganan dari orang-orang tersebut. Sebagai hasil pemeriksaan badan tersebut, maka kuasa penandatangan anggota bank yang ditemukan melanggar ketentuan Undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan membahayakan keselamatan operasi bank, dan terhadap siapa dimintakan tuntutan hukum, dicabut untuk sementara waktu oleh keputusan Dewan. Tidak termasuk orang-orang yang dilarang bekerja dalam ruang lingkup ketentuan "Mereka tidak dapat dipekerjakan di bank mana pun sebagai personel yang memiliki wewenang menandatangani tanpa izin Direksi."

8) Tidak memiliki keadaan yang menghalangi pengangkatannya sebagai pegawai negeri dalam penelitian kearsipan dan/atau pemeriksaan keamanan.

APLIKASI UJIAN

Kandidat dapat mengajukan aplikasi mereka dengan memasukkan Peraturan Perbankan dan Badan Pengawasan – Rekrutmen Publik Career Gate dan Career Gate (isealimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr) di e-Government antara 5-16 Mei 2022 hingga 23:59:59. menggunakan pekerjaan layar aplikasi, yang akan menjadi aktif di kalender.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*