Aturan Penggunaan Skuter Listrik Metropolitan Gaziantep

Gaziantep Buyuksehir Mempublikasikan Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Aturan Penggunaan Skuter Listrik Metropolitan Gaziantep

Pusat Koordinasi Transportasi Kota Metropolitan (UKOME) Gaziantep menetapkan aturan dan aturan tambahan yang harus dipatuhi pengguna skuter listrik sesuai aturan.

Dalam pernyataan yang menyatakan bahwa 800 e-skuter melayani di seluruh kota, Kementerian Transportasi dan Infrastruktur, Lingkungan dan Urbanisasi dan Dalam Negeri, dengan Peraturan Skuter Listrik yang diterbitkan pada 14 April 2021, menerbitkan ketentuan untuk pengguna dan bisnis dan mengizinkan penggunaan skuter listrik di kota-kota.

Kota Metropolitan mengambil beberapa keputusan tambahan mengenai kendaraan transportasi, yang semakin hari semakin populer dalam kerangka peraturan yang ditentukan. Aturan yang ditetapkan oleh peraturan yang dibuat oleh kementerian untuk skuter listrik dan keputusan tambahan yang diambil oleh UKOME adalah sebagai berikut:

  • Batas kecepatan maksimum untuk e-skuter adalah 18 kilometer per jam di semua koridor yang tidak dibatasi.
  • Dilarang mengemudi di jalan raya, jalan raya antar kota dan jalan raya dengan batas kecepatan maksimum lebih dari 50 kilometer per jam.
  • Jika ada jalur sepeda atau jalur sepeda yang terpisah, dilarang mengemudi di jalan kendaraan.
  • Dilarang naik e-skuter oleh 2 orang dan membawa beban.
  • Izin penggunaan skuter listrik bersama tidak diberikan kepada mereka yang belum berusia 15 tahun.
  • Skuter tidak dapat digunakan di area pejalan kaki dan di area tertutup untuk lalu lintas kendaraan untuk sementara waktu.
  • Dilarang parkir di tiang listrik, tiang sinyal, pohon atau bangunan atas sejenis di persimpangan dan bangunan atas di koridor sejarah dan wisata.
  • Parkir tidak diperbolehkan di trotoar, halte, rambu-rambu dan median dengan lebar kurang dari 2 setengah meter.
  • Dilarang menggunakan gedung atau penginapan penegak hukum, kotamadya dan gedung gubernur sebagai tempat tunggu dan pemberhentian dengan diameter 300 meter.
  • Di halaman masjid, di pusat perbelanjaan, pusat pelatihan, taman rumah sakit, taman dan area hijau, dll. e-skuter tidak dapat digunakan di tempat.
  • Penggunaan e-skuter di bawah nol derajat dilarang.
  • Pengguna e-skuter dikendalikan oleh unit inspeksi. Pengguna yang pelanggarannya terdeteksi dalam kerangka kontrol akan dikenakan sanksi oleh unit kontrol terkait.
  • Rapat, demonstrasi, acara sosial, pawai, dll diizinkan oleh gubernur. Dilarang masuk dan memarkir skuter di jalan dan jalan yang ditentukan dalam kasus tersebut.
  • Pengemudi kendaraan di jalan raya juga harus mematuhi aturan, mengingat sekarang ada e-skuter dalam lalu lintas.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*