Dukungan Premi Asuransi sebesar 6.1 Juta Lira Diberikan kepada Pengusaha

Dukungan Premi Asuransi sebesar 6.1 Juta Lira Diberikan kepada Pengusaha
Dukungan Premi Asuransi sebesar 6.1 Juta Lira Diberikan kepada Pengusaha

Derya Yanık, Menteri Keluarga dan Layanan Sosial, mengumumkan bahwa mereka memberikan 2021 juta Dukungan Premi Asuransi Pemberi Kerja Swasta TL pada tahun 6.1 untuk mendapatkan manfaat dari bantuan sosial dan membawa warga yang bekerja ke pasar tenaga kerja.

Menteri Yank menyatakan, dukungan penyerapan tenaga kerja warga yang membutuhkan bansos terus dilakukan agar mereka tidak melepaskan diri dari kehidupan sosial ekonomi.

Menyatakan bahwa mereka mendorong partisipasi mereka dalam angkatan kerja dengan mengarahkan warga yang dapat memperoleh manfaat dari bantuan sosial ke KUR, Menteri Yanık mengatakan, “Dukungan kami terus memperkuat ikatan bantuan sosial-kerja. Kami berusaha untuk menggunakan sumber daya kami secara efektif dan akurat. Dukungan Premi Asuransi Pemberi Kerja Swasta adalah salah satunya.”

Membagikan perincian Dukungan Premi Asuransi Pemberi Kerja Swasta, Menteri Yanık mengatakan: “Sebagai Kementerian, kami melakukan jumlah premi asuransi bulanan sebesar 2022 TL, yang merupakan jumlah premi asuransi yang wajib dibayar oleh pemberi kerja sektor swasta kami untuk tahun 1025,82. Kementerian kami akan mencakup 15.5 TL, yang setara dengan 775,65 persen dari upah minimum, dan Kementerian Keuangan dan Keuangan akan mencakup 5 TL, yang setara dengan 250,2 persen. Jika penerima bantuan sosial dipekerjakan oleh majikan, dukungan premi asuransi yang harus dibayar oleh Kementerian kami untuk orang yang diasuransikan adalah 9.307 TL per tahun.

Menggarisbawahi bahwa 2021 pemberi kerja mendapat manfaat dari dukungan pada tahun 3.273, Menteri Yanık berkata, “Dalam arah ini, kami memberikan 6.1 juta TL Dukungan Premi Asuransi Pemberi Kerja Swasta untuk mendapatkan manfaat dari bantuan sosial dan membawa warga negara yang bekerja ke pasar tenaga kerja.”

Menteri Yank mencatat bahwa jika pemberi kerja mendapat manfaat dari Dukungan Premi Asuransi Pemberi Kerja Swasta, mereka menanggung premi asuransi yang wajib mereka bayarkan untuk setiap tertanggung selama 1 tahun.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*