Keputusan Presiden mengenai pemberian pembebasan visa bagi warga negara Republik Polandia yang memegang kartu identitas untuk tujuan wisata dan tiket transit ke Turki telah diterbitkan dalam Berita Resmi.
Menurut keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, warga negara Republik Polandia akan diberikan pembebasan visa untuk perjalanan wisata dan transit pass mereka dengan masa tinggal maksimum 180 hari untuk setiap 90 hari yang akan dilakukan ke Turki. .
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 6458 Undang-Undang tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No. 18.
Jadilah yang pertama mengomentari