Bisakah Petugas Keamanan Swasta Menggeledah Badan? Keselamatan Dijelaskan

Bisakah Petugas Keamanan Khusus Melakukan Penggeledahan Badan?
Bisakah Petugas Keamanan Swasta Menggeledah Badan?

Direktorat Jenderal Keamanan: Penjaga keamanan swasta dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang serta pencarian pencegahan seperti melewati pintu sensitif dan perangkat x-ray, mencari dengan detektor.

Berikut pernyataan Ditjen Keamanan Kementerian Dalam Negeri:

Berita dengan tajuk "Keputusan sebelumnya dari Mahkamah Agung: Petugas keamanan swasta tidak akan dapat mencari mayat" di beberapa organ media dipahami seolah-olah keamanan swasta tidak dapat melakukan pencarian preventif, dan perlu dilakukan hal berikut pernyataan informatif.

Kekuasaan penjaga keamanan swasta didefinisikan dalam Pasal 5188 Undang-Undang tentang Layanan Keamanan Swasta No. 7, berjudul "Kewenangan Petugas Keamanan Swasta", dan Pasal 21 berjudul "Otorisasi Kontrol Petugas Keamanan Swasta" dari Peraturan Peradilan dan Pencegahan Pencarian. Penjaga keamanan swasta; Ia memiliki kekuatan dan tanggung jawab lain yang ditentukan oleh undang-undang, seperti melewati mereka yang ingin memasuki area yang mereka berikan perlindungan dan keamanan melalui pintu sensitif, menggeledah orang-orang ini dengan detektor, melewati barang-barang mereka melalui perangkat Xray atau sistem keamanan serupa, menangkap orang yang memiliki surat perintah penangkapan atau keyakinan dalam bidang tugasnya.

Penggeledahan forensik adalah penggeledahan yang dapat dilakukan dengan keputusan hakim atau atas perintah Penuntut Umum, dan hanya dapat dilakukan oleh satuan penegak hukum peradilan.

Unit penegakan hukum peradilan, termasuk polisi, melakukan pencarian forensik dengan izin dari otoritas kehakiman yang diperlukan, pekerjaan dan transaksi mengenai bukti kejahatan yang diperoleh dalam penyelidikan kejahatan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan undang-undang, dan menit yang diperlukan dibuat.

Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan tersebut di atas, petugas keamanan swasta tidak memiliki kekuatan pencarian forensik seperti penegakan hukum umum, tetapi mereka dapat melakukan pemeriksaan preventif dengan sistem dan perangkat keamanan saat mereka bekerja di tempat-tempat di mana tidak ada penegakan hukum umum. pembentukan tindakan yudisial dan administratif oleh penegak hukum umum.

Sebagaimana dapat dipahami dari penjelasan-penjelasan di atas, tidak ada halangan bagi aparat keamanan swasta untuk menggunakan kekuasaannya yang ditentukan oleh Undang-undang dalam bidang tugasnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*