14 Artikel Proposal Seputar Media Sosial dan Jurnalisme Internet Diterima

Artikel Proposal Tentang Media Sosial dan Jurnalisme Internet Diterima
14 Artikel Proposal Seputar Media Sosial dan Jurnalisme Internet Diterima

14 pasal lagi UU Perubahan UU Pers dan Beberapa UU, yang meliputi regulasi media sosial dan jurnalisme internet, disetujui oleh Komite Kehakiman Parlemen. Menurut artikel proposal yang diterima, situs berita internet juga termasuk dalam definisi majalah.

Pengertian situs berita internet, Direktur Komunikasi, Direktorat Komunikasi, Komisi Kartu Pers, awak media, dan petugas informasi juga termasuk dalam peraturan tersebut.

Di situs berita internet, alamat tempat kerja, nama dagang, alamat email, telepon komunikasi dan alamat pemberitahuan elektronik, nama dan alamat penyedia hosting akan disimpan di bawah judul "kontak" sedemikian rupa sehingga pengguna dapat mengakses langsung dari halaman rumah di media internet mereka sendiri.

Tanggal saat konten pertama kali disajikan di situs berita internet dan tanggal pembaruan berikutnya akan ditunjukkan pada konten, dengan cara yang tidak akan berubah setiap kali diakses.

Untuk memastikan pemberitahuan yang cepat dan efektif dari siaran pers dan keputusan larangan siaran yang diberikan oleh badan peradilan; Pernyataan yang akan diajukan untuk pendaftaran penerbitan majalah sekarang akan diberikan kepada Biro Iklan Pers, bukan Kantor Kepala Kejaksaan.

Alamat pemberitahuan elektronik juga akan ditampilkan dalam pernyataan yang diajukan untuk pendaftaran.

Lembaga Periklanan Pers dapat meminta penangguhan publikasi.

Larangan penyiaran tidak akan diterapkan dalam hal situs berita internet. Jika situs berita internet tidak memenuhi ketentuan, Badan Iklan Pers akan meminta situs berita internet untuk memperbaiki kekurangan atau memperbaiki informasi yang tidak benar dalam waktu 2 minggu. Apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi, maka Lembaga Iklan Pers akan mengajukan ke pengadilan pidana tingkat pertama untuk menetapkan kualifikasi situs berita internet tidak tercapai. Pengadilan akan memberikan keputusannya dalam waktu paling lambat 2 minggu.

Jika aplikasi diterima, pengumuman resmi dan iklan yang dapat disediakan untuk situs berita internet dan hak-hak karyawan mengenai kartu pers akan dihapus. Penghapusan hak yang diberikan untuk situs berita internet tidak akan menghalangi penegakan sanksi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang ini atau undang-undang yang relevan.

Kewajiban pengiriman dan penyimpanan

Isi yang dipublikasikan di situs berita internet akan disimpan selama 2 tahun dengan cara yang benar dan lengkap, untuk dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Agung yang meminta bila diperlukan.

Dalam hal pemberitahuan tertulis kepada situs berita internet bahwa publikasi tersebut merupakan subjek penyelidikan dan penuntutan oleh otoritas kehakiman, maka wajib untuk menyimpan catatan publikasi yang menjadi subjek penyelidikan dan penuntutan sampai pemberitahuan kesimpulan dari prosiding ini.

Manajer yang bertanggung jawab akan berkewajiban untuk mempublikasikan surat koreksi dan tanggapan dari orang yang terluka di situs berita internet, tanpa koreksi atau tambahan apa pun, selambat-lambatnya satu hari sejak tanggal penerimaan artikel, pada halaman dan kolom dari publikasi yang relevan, dengan font yang sama dan dengan cara yang sama, dengan memberikan tautan URL. . Dalam hal keputusan untuk memblokir akses dan/atau menghapus konten tentang siaran dilaksanakan atau konten dihapus secara otomatis oleh situs berita internet, teks koreksi dan tanggapan akan dipublikasikan di situs berita internet tempat siaran yang bersangkutan. dibuat untuk jangka waktu 24 minggu, 1 jam pertama ada di halaman beranda.

Kasus pidana yang berkaitan dengan kejahatan lain yang dilakukan melalui karya cetak atau situs berita internet atau yang diatur dalam undang-undang ini harus dibuka dalam waktu 4 bulan untuk majalah harian dan situs berita internet, dan dalam waktu 6 bulan untuk karya cetak lainnya, sebagai kondisi penalaran. Jangka waktu tersebut akan dimulai dari tanggal pengiriman karya cetak ke Kantor Kejaksaan Agung, dan untuk situs berita internet, sejak tanggal laporan kejahatan.

Aplikasi kartu pers, sifat dan jenisnya ditentukan

Dengan proposal, aplikasi kartu pers, sifat dan jenisnya juga ditentukan. Dengan demikian, aplikasi kartu pers akan diajukan ke Direktorat Perhubungan. Kartu pers akan diterima sebagai dokumen identifikasi resmi.

Jenis kartu pers ditentukan sebagai berikut:

  • Kartu pers karena tugas: Kartu pers yang diberikan kepada anggota media warga Turki dan petugas informasi yang bekerja untuk organisasi media,
  • Kartu pers berjangka waktu: Kartu pers yang diberikan kepada anggota media asing yang bidang tugasnya meliputi Turki,
  • Kartu pers sementara: Kartu pers yang diberikan kepada anggota media asing yang datang ke Turki untuk berita sementara, meskipun bidang tugasnya tidak mencakup Turki,
  • Kartu pers gratis: Kartu pers yang diberikan kepada awak media yang tidak bekerja sementara atau melakukan jurnalisme lepas di luar negeri,
  • Kartu pers permanen: Ini berarti kartu pers seumur hidup yang diberikan kepada anggota media dan petugas informasi dengan setidaknya 18 tahun layanan profesional.

Siapa yang bisa mendapatkan kartu pers?

Kartu pers dikeluarkan untuk warga negara Turki dari organisasi media yang beroperasi di Turki, pemilik majalah atau perwakilan badan hukum dan ketua dewan direksi radio dan televisi, anggota media asing yang bertindak atas nama organisasi media dan yang mandatnya mencakup Turki, dan yang bidang tugasnya meliputi Turki Meskipun tidak mencakup Turki, anggota media asing yang datang ke Turki sementara untuk tujuan berita, pemilik warga negara Turki dan karyawan organisasi media yang menyiarkan di luar negeri, anggota media warga negara Turki yang melakukan jurnalisme lepas di luar negeri, lembaga publik dan organisasi yang melayani di bidang media dan lembaga publik Dapat diberikan kepada personel publik yang bekerja di layanan informasi yang dilakukan oleh serikat pekerja dan asosiasi dan yayasan yang ditemukan beroperasi untuk kepentingan publik, asalkan mereka beroperasi di bidang media.

Untuk mengajukan kartu pers, pelamar harus menyelesaikan usia 18 tahun, lulus dari setidaknya sekolah menengah atau lembaga pendidikan sederajat, dan tidak dibatasi atau dilarang dari layanan publik.

Selain itu, bahkan jika tenggat waktu yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki telah berlalu agar mereka yang meminta kartu pers untuk mendaftar; penjara selama 5 tahun atau lebih karena kejahatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena pemerasan, pencurian, pemalsuan, penipuan, pelanggaran kepercayaan, sumpah palsu, sumpah palsu, fitnah, pemalsuan, kecabulan, prostitusi, penipuan kepailitan, penggelapan, pemerasan, penyuapan, penyelundupan, persekongkolan tender , kecurangan kinerja, pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan, kejahatan terhadap kekebalan seksual, kejahatan terhadap perdamaian publik, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan berfungsinya ketertiban ini, kejahatan terhadap pertahanan nasional, kejahatan terhadap rahasia negara, spionase tidak boleh telah dihukum karena kejahatan atau tindak pidana terorisme.

Mereka yang meminta kartu juga wajib membuat kontrak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pengaturan Hubungan Pegawai dengan Pegawai pada Profesi Media, untuk bekerja tanpa henti dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian, kecuali force majeure, dan tidak melakukan kegiatan komersial selain kegiatan media. Ketentuan ini tidak akan berlaku untuk majalah atau perwakilan badan hukum yang meminta kartu pers, ketua dewan direksi radio dan televisi, karyawan yang dapat memperoleh kartu pers di lembaga dan organisasi publik, dan anggota media warga negara Turki yang bekerja di pers asing. lembaga penyiaran yang meminta kartu pers.

Mereka yang meminta kartu pers yang permanen dan gratis dan mereka yang meminta kartu pers yang terkait dengan tugasnya melalui TRT tidak akan diharuskan membuat kontrak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang relevan dan bekerja tanpa gangguan selama tidak lebih dari 1 bulan. sejak tanggal berhenti, kecuali force majeure.

Jika mereka menyatakan bahwa mereka ditugaskan oleh organisasi media, memiliki izin kerja sesuai dengan Hukum Perburuhan Internasional, dan menunjukkan surat pengantar yang diterima dari kedutaan, kedutaan besar atau konsulat di Turki negara tempat kantor pusat organisasi tempat mereka berafiliasi, kepada anggota media asing yang meminta kartu pers, kartu dapat diterbitkan.

Komisi Kartu Pers

Komisi Kartu Pers akan terdiri dari 9 anggota. Selain 2 anggota yang mewakili Kepresidenan, seorang anggota akan ditentukan oleh serikat pekerja dengan jumlah pemegang kartu pers terbanyak di antara serikat pekerja yang beroperasi sebagai serikat pekerja, dan seorang anggota ditetapkan oleh Presidensi dari antara dekan komunikasi. fakultas atau jurnalis yang memegang kartu pers akan berlangsung di komisi.

Masa jabatan anggota adalah 2 tahun. Anggota yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.

Komisi; akan memutuskan apakah akan membawa kartu pers dengan mengevaluasi kualifikasi pelamar, studi profesional, pekerjaan dan penghargaan.

Dengan demikian, apabila diketahui bahwa pemegang kartu pers tidak memiliki kualifikasi yang ditentukan dalam undang-undang atau kemudian kehilangan kualifikasi tersebut, maka kartu pers tersebut akan dibatalkan oleh Direktorat Perhubungan.

Dalam hal pemegang kartu pers berperilaku melanggar prinsip moral pers, Komisi Kartu Pers dapat diberi peringatan dengan memperhatikan sifat pelanggarannya, atau dapat diputuskan untuk membatalkan kartu pers.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*