Apa itu Tunjangan Pengangguran? Periode Tunjangan Pengangguran dan Tunjangan Pengangguran 2022

Apa itu Tunjangan Pengangguran? Durasi Gaji Pengangguran dan Pembayaran Pengangguran
Apa itu Tunjangan Pengangguran? Masa Manfaat Pengangguran dan Gaji Pengangguran 2022

Pensiun Pengangguran 2022 Pembayaran yang dilakukan kepada orang-orang yang menganggur yang diasuransikan selama masa mereka menganggur, jika mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, disebut Pensiun Pengangguran.

Kondisi untuk Mendapatkan Manfaat dari Tunjangan Pengangguran

Kondisi untuk mendapatkan manfaat dari tunjangan pengangguran dapat didaftar sebagai berikut;

  • Dia harus tetap menganggur, karena kehendak dan kesalahannya sendiri.
  • 120 hari terakhir sebelum akhir kontrak layanan harus tunduk pada kontrak layanan.
  • Harus telah membayar premi asuransi pengangguran setidaknya selama 600 hari dalam tiga tahun terakhir sebelum pemutusan kontrak layanan.
  • Dalam waktu 30 hari setelah pemutusan kontrak layanan, ia harus mengajukan permohonan ke unit KUR terdekat secara langsung atau elektronik.

Periode Tunjangan Pengangguran

Dalam tiga tahun terakhir sebelum berakhirnya kontrak layanan;

  • 600 hari untuk penganggur yang diasuransikan yang bekerja sebagai tertanggung selama 180 hari dan membayar premi asuransi pengangguran,
  • Pengangguran yang diasuransikan yang bekerja sebagai tertanggung selama 900 hari dan membayar premi asuransi pengangguran 240 hari
  • Pengangguran yang diasuransikan yang bekerja sebagai tertanggung selama 1080 hari dan membayar premi asuransi pengangguran 300 hari

Tunjangan pengangguran diberikan selama periode tersebut.

Keuntungan pengangguran

Gaji Pengangguran 2022 Tunjangan pengangguran harian dihitung sebagai 40% dari rata-rata penghasilan kotor harian tertanggung, yang dihitung dengan memperhitungkan penghasilan yang dikenakan premi selama empat bulan terakhir. Jumlah tunjangan pengangguran yang dihitung dengan cara ini tidak melebihi 80% dari jumlah kotor upah minimum bulanan. Tunjangan pengangguran tidak dapat dikenakan pajak atau pengurangan apa pun kecuali bea meterai.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*