Mereka yang Akan Mengorbankan Perhatian! Sanksi Pidana Akan Diterapkan Bagi Mereka Yang Tidak Mengikuti Hukum

Yang Berkorban Hati-hati, Bagi Yang Tidak Mengikuti Larangan Akan Dikenakan Sanksi Pidana
Mereka yang Akan Mengorbankan Perhatian! Sanksi Pidana Akan Diterapkan Bagi Mereka Yang Tidak Mengikuti Hukum

Karena akan ada peningkatan signifikan dalam pergerakan hewan karena Idul Adha, prinsip-prinsip yang harus diikuti telah ditentukan untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam memerangi penyakit hewan menular dan epidemi, untuk mencegah pergerakan hewan ilegal, dan terutama untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku akibat pergerakan hewan domestik.

Sementara warga negara kita memenuhi kewajiban agamanya, untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit yang mungkin terjadi melalui tempat penjualan hewan kurban dan pengiriman hewan antar provinsi;

Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk mengirim, menjual atau menyembelih hewan yang asalnya memiliki penyakit hewan epidemik atau menular, yang tidak terdaftar, yang tidak memiliki ear tag dan yang tidak memiliki paspor untuk hewan sapi dan dokumen pengangkutan. untuk domba dan kambing.

Kendaraan yang akan digunakan dalam pengangkutan hewan kurban akan dibersihkan dan didesinfeksi sebelum dan sesudah pengangkutan.
Pengangkutan hewan dengan alat pengangkut yang dapat menyebabkan kelebihan beban pada kendaraan pengangkut, menyebabkan cedera atau rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu selama pengangkutan tidak boleh diizinkan.

Dokter hewan resmi akan memeriksa dan memeriksa hewan yang akan dikirim sebagai kurban, dan laporan kesehatan hewan akan dikeluarkan untuk hewan yang ditemukan sehat, dan diperbolehkan transportasi antar provinsi. Denda administratif akan dikenakan kepada pemilik hewan dan kendaraan yang mengangkut hewan antar provinsi tanpa laporan kesehatan hewan, dan pemilik rumah potong hewan tempat pemotongan hewan tersebut.

Apabila ditemukan penyakit menular, wabah penyakit atau kematian hewan yang tidak diketahui penyebabnya di tempat penjualan hewan kurban; Pemilik hewan, kepala desa, penjaga desa, petugas seperti polisi, gendarmerie dan dokter hewan independen akan melaporkan situasi ini kepada kepala administrasi setempat atau Direktorat Provinsi atau Kabupaten Kementerian Pertanian dan Kehutanan.

Hewan kurban, tidak termasuk penjualan langsung dari usaha peternakan; Selain di pasar hewan dan pertukaran hewan hidup, hewan kurban akan diperjualbelikan di tempat penjualan hewan kurban dan di perusahaan tempat kurban akan dilakukan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Komisi Pelayanan Kurban. Pembelian dan penjualan hewan kurban tidak diperbolehkan di luar tempat yang telah ditentukan.

Warga kita akan menyembelih hewan kurban di kota-kota besar di rumah potong hewan yang telah mendapat persetujuan/persetujuan bersyarat dari Kementerian Pertanian dan Kehutanan, dan di tempat pemotongan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Komisi Pelayanan Kurban. Penyembelihan hewan kurban tidak akan diizinkan di tempat umum seperti jalan, jalan dan taman.

Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk mencegah limbah, darah dan organ lainnya menyebabkan pencemaran lingkungan atau penyakit di area pemotongan kurban.

Ear tag sapi kurban dan domba dan kambing yang dipotong di rumah potong hewan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan Kehutanan, hewan yang dipotong akan dipotong dari database, paspor hewan ternak akan dicabut. diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten terdekat selama tujuh hari sejak tanggal pemotongan dan akan dikirimkan pada hari itu juga.
Ear tag dan paspor hewan kurban yang akan disembelih di luar tempat yang ditentukan komisi dan di desa akan diserahkan kepada kepala desa atau Direktorat Pertanian dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten oleh warga kita.

Hewan kurban yang sedang hamil atau sedang dikembangbiakkan tidak diperbolehkan memasuki tempat penjualan hewan kurban dan menyembelihnya sebagai hewan kurban.

Agar warga negara kita tidak menjadi korban, mereka harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas secara lengkap.

Tindakan akan diambil terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut di atas dan mereka yang tidak mematuhi larangan dan larangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Tanaman, Makanan dan Pakan No. 5996.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*