Direktorat Jenderal Yayasan untuk Merekrut 204 Personil Kontrak

Direktorat Jenderal Yayasan
Direktorat Jenderal Yayasan

Dipekerjakan pada organisasi pusat dan provinsi Direktorat Jenderal Yayasan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, sesuai dengan ayat (B) pasal 657 Undang-Undang Kepegawaian Nomor 4; 06.06.1978 Petugas Perlindungan dan Keamanan, 7 Personil Pendukung (tanpa ujian tertulis atau lisan) berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS(B) 15754 dalam kerangka "Prinsip Mempekerjakan Personil Kontrak", yang diberlakukan bersama Dewan Keputusan Menteri tertanggal 2020 dan bernomor 107/97. Sebanyak 61 personel kontrak akan direkrut, termasuk 36 Petugas Kebersihan dan 204 Pengemudi. Batas waktu aplikasi adalah 29 Juli 2022.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Direktorat Jenderal Yayasan untuk Merekrut Tenaga Kontrak

KONDISI UMUM

1- Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam huruf (A) pasal 657 UU Kepegawaian No. 48.

2- Bersikap positif sebagai hasil penyelidikan keamanan dan/atau penelitian arsip.

3- Untuk membawa dan mendokumentasikan kualifikasi umum dan khusus yang diminta pada hari terakhir aplikasi.

4- Telah mengikuti ujian kelompok KPSS (B) 2020 yang diselenggarakan oleh OSYM dan telah mendapatkan nilai minimal dari jenis nilai yang ditentukan dalam ketentuan khusus.

5- Tidak memiliki cacat fisik dan mental yang menghalangi dia untuk melakukan tugasnya. Kandidat yang berhak diangkat akan dimintai laporan dewan kesehatan dari rumah sakit negara yang lengkap. (Untuk jabatan Petugas Pengamanan dan Pengamanan, laporan dewan medis dengan frasa “menjadi petugas keamanan swasta” yang ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Jasa Pengamanan Swasta juga harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut;

a) Psikiatri: Penyakit kejiwaan atau gangguan kepribadian (Psikopati); tidak kecanduan alkohol dan obat-obatan,

b) Neurologi: Tidak memiliki kelainan neurologis yang dapat menghalanginya untuk melakukan layanan keamanan pribadinya,

c) Mata : Tidak mengalami gangguan penglihatan atau rabun senja,

) Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT): Tidak mengalami gangguan pendengaran yang dapat menghalanginya untuk melakukan pelayanan keamanan swasta,

d) Laporan Badan Kesehatan harus mencantumkan informasi tinggi dan berat badan.

6- Tidak mendapatkan pensiun atau pensiun hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial mana pun.

7- Tidak diberhentikan atau diberhentikan saat bekerja di lembaga publik mana pun.

8- Tidak bekerja sebagai personel kontrak 4/B di lembaga dan organisasi publik mana pun.

9- Status pelamar; Pasal 657/B UU Kepegawaian No. 4 menyatakan: “Dalam hal pemutusan kontrak oleh instansinya karena pelanggaran prinsip-prinsip kontrak kerja oleh mereka yang dipekerjakan dengan cara ini, atau jika mereka memutuskan kontrak secara sepihak dalam jangka waktu tertentu. masa kontrak, tidak termasuk pengecualian yang ditentukan oleh keputusan Presiden, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan, institusi mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personel kontrak.” mematuhi ketentuan.

10- Permohonan mereka yang memberikan dokumen palsu atau membuat pernyataan atau mereka yang ditemukan telah menyerahkan dokumen yang tidak lengkap dan mereka yang tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta akan dianggap tidak sah, kontrak mereka akan dibatalkan meskipun telah dibuat, dan sah tindakan akan diambil terhadap mereka.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*