Direktorat Jenderal Kehutanan untuk Merekrut 338 Tenaga Kontrak

Direktorat Jenderal Kehutanan Rekrut Tenaga Kontrak
Direktorat Jenderal Kehutanan

Tentang Kepegawaian Tenaga Kontrak yang diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 657 dan bernomor 4, dilampirkan dengan Surat Keputusan No. B) Pasal 06.06.1978 UU Kepegawaian Nomor 7. Sesuai dengan alinea (b) tambahan pasal 15754 Pokok Perubahan Asas, “Berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B), tanpa dan/atau ujian lisan”, provinsi dan jabatan dalam Lampiran-28.06.2007 Sebanyak 26566 (tiga ratus tiga puluh delapan) personel kontrak akan direkrut dari kelulusan yang ditentukan dalam -2.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM

a) Memiliki syarat-syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 657 UU Kepegawaian No. 48.

b) Adanya persyaratan nilai Kelompok KPSS (B) Ujian Seleksi Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Pusat Pengukuran, Seleksi dan Penempatan (ÖSYM) tahun 2020; Telah memperoleh minimal 3 poin dari KPSSP93, KPSSP94 untuk gelar yang mensyaratkan kelulusan sarjana, dan KPSSP60 untuk gelar yang memerlukan pendidikan menengah.

c) Kandidat harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam persyaratan umum dan khusus pada hari terakhir tanggal aplikasi, dan aplikasi dari mereka yang tidak memiliki kualifikasi yang ditentukan dalam pengumuman dan tidak dapat mendokumentasikannya tidak akan diterima. Selain itu, tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang sewaktu-waktu diketahui bahwa dokumen yang diserahkan sewaktu-waktu adalah palsu/tidak sah dan bahwa mereka telah mengeluarkan dokumen palsu, "bahkan jika mereka sudah mulai bekerja dengan menandatangani kontrak. ", akan dihentikan dan tindakan hukum akan diambil terhadap mereka.

d) Selama bekerja sebagai tenaga kontrak sesuai dengan ayat (B) Pasal 657 UU No. 4; Mengenai mereka yang kontrak layanannya telah berakhir atau yang telah melamar untuk ditempatkan pada posisi personel kontrak yang termasuk dalam Lampiran-1, Pasal 657 Undang-undang No. 4 (B) dan tentang Pekerjaan Personil Kontrak yang mulai berlaku dengan Dewan Keputusan Menteri tertanggal 6.6.1978 dan bernomor 7/15754. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam alinea ketiga dan keempat tambahan pasal 1 asas tersebut akan diterapkan. Penunjukan orang-orang yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengecualian yang ditentukan dalam paragraf ketiga dan keempat dari pasal tambahan 1 dari Prinsip-Prinsip Mengenai Pekerjaan Personil Kontrak, di antara mereka yang ditempatkan di posisi ini
Itu akan dilakukan.

TEMPAT APLIKASI, TANGGAL

• Kandidat akan mendaftar di e-Government antara 01/09/2022 – 10/09/2022 dengan password e-Government mereka di e-Government melalui alamat Direktorat Jenderal Kehutanan – Rekrutmen Publik Career Gate dan Career Gate, alimkariyerkapisi.cbiko .gov.tr. Proses aplikasi akan berakhir pada 10:09 pada 2022/23/59. Jangka waktu ini tentu tidak akan diperpanjang. Calon harus mendapatkan kata sandi e-Government sebelum proses aplikasi.

• Permohonan yang dibuat secara langsung, melalui surat, petisi atau bentuk lain tidak akan diterima.

• Aplikasi akan dibuat sesuai dengan preferensi kandidat berdasarkan provinsi dan posisi yang ditentukan dalam daftar LAMPIRAN 1, dan setiap kandidat akan dapat membuat pilihan sebanyak jumlah provinsi.

• Kandidat hanya dapat melamar satu posisi, tergantung pada status pendidikan mereka.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*