Pembayaran Insentif untuk Dokter Keluarga dalam Lembaran Negara

Pembayaran Insentif untuk Dokter Keluarga dalam Lembaran Negara
Pembayaran Insentif untuk Dokter Keluarga dalam Lembaran Negara

“Peraturan tentang Perubahan Kontrak Pengobatan Keluarga dan Peraturan Pembayaran”, yang mencakup pembayaran tambahan dasar dan pembayaran insentif kepada dokter keluarga dan karyawan Pusat Kesehatan Keluarga, diterbitkan dalam Berita Resmi.

Keputusan lengkap yang dimuat dalam Berita Resmi adalah sebagai berikut:

PASAL 1 Huruf berikutnya setelah huruf (29) alinea kedua Pasal 6 Peraturan Kontrak dan Pembayaran Obat Keluarga, yang mulai berlaku dengan Keputusan Presiden tanggal 2021/4198/18 dan bernomor 10
Sudah ditambahkan.

“I1) Pembayaran dukungan dilakukan kepada dokter keluarga untuk mendukung pengembangan kesehatan masyarakat, untuk memfasilitasi akses masyarakat ke layanan perawatan kesehatan primer, untuk dihargai secara proporsional dengan kontribusi mereka terhadap penyediaan layanan reguler dan untuk mempertahankan motivasi mereka. . Pembayaran ini dilakukan dengan tarif 3% dari biaya pagu kepada dokter keluarga kontrak yang belum menerima poin peringatan, berdasarkan Lampiran Peraturan (LAMPIRAN-42 OBAT KELUARGA) APLIKASI ini. Namun, pembayaran ini tidak dilakukan selama satu bulan bagi mereka yang menerima skor peringatan antara 1-10, selama dua bulan bagi mereka yang menerima skor peringatan antara 11-20, dan selama tiga bulan bagi mereka yang menerima skor peringatan 21 atau lebih.

12) Jumlah pemeriksaan harian yang dilakukan oleh unit kedokteran keluarga;

i) 41% dari biaya plafon jika antara 50-10,
ii) Jika antara 51-60, 21% dari upah pagu,
iii) 61% dari biaya plafon jika antara 75-31,
iv) Jika 76 atau lebih, 42% dari biaya plafon

pembayaran insentif dilakukan. Dalam ruang lingkup sub ayat ini, jumlah pemeriksaan harian unit kedokteran keluarga dihitung dengan membagi jumlah pemeriksaan bulanan yang dilakukan oleh dokter keluarga dengan jumlah hari kerja dokter keluarga pada bulan yang bersangkutan.

PASAL 2- Kalimat berikut telah ditambahkan pada akhir alinea kelima Pasal 19 Peraturan yang sama.

“Jumlah bruto total yang harus dibayarkan kepada dokter keluarga sementara (termasuk gaji, pembayaran tetap, pembayaran pokok, tidak boleh lebih dari upah kotor kontrak yang akan dihitung jika dokter keluarga sementara memberikan layanan kontrak di unit kedokteran keluarga tempat ia/ dia bekerja).

PASAL 3 Sub-paragraf berikut ditambahkan setelah sub-paragraf (21) paragraf kedua Pasal 10 Peraturan yang sama.

“I1) Tenaga kesehatan keluarga dibayar pembayaran pertama masyarakat atas dukungan mereka untuk pengembangan kesehatan masyarakat. Pembayaran ini dilakukan dengan tarif 3% dari pagu upah kepada tenaga kesehatan keluarga yang belum mendapatkan peringatan apapun, berdasarkan lampiran Peraturan ini (LAMPIRAN-3 PENYERAHAN SKOR UNTUK DITERAPKAN DALAM PRAKTEK PENGOBATAN KELUARGA). Namun, pembayaran ini tidak dilakukan selama satu bulan bagi mereka yang mendapatkan 1-10 poin peringatan, selama dua bulan bagi mereka yang mendapatkan 11-20 poin peringatan, dan selama tiga bulan bagi mereka yang mendapatkan 21 poin atau lebih.

12) Jumlah pemeriksaan harian yang dilakukan oleh unit kedokteran keluarga;

1) 40% dari biaya plafon jika antara 60-1,5,

ii) Jika antara 61 ke atas, pembayaran insentif 3% dari upah pagu dilakukan. Dalam ruang lingkup sub ayat ini, jumlah pemeriksaan harian unit kedokteran keluarga dihitung dengan membagi jumlah pemeriksaan bulanan yang dilakukan oleh dokter keluarga dengan jumlah hari kerja dokter keluarga pada bulan yang bersangkutan.

PASAL 4- Kalimat berikut ditambahkan pada akhir alinea kelima Pasal 22 Peraturan yang sama. “Jumlah bruto total (termasuk gaji, pembayaran tetap, pembayaran pokok) yang harus dibayarkan kepada tenaga kesehatan keluarga sementara tidak boleh lebih dari upah kotor kontraktual yang akan dihitung jika tenaga kesehatan keluarga sementara memberikan layanan kontrak di unit kedokteran keluarga tempat dia bekerja."

PASAL 5 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1/9/2022.

PASAL 6- Presiden Republik melaksanakan ketentuan Peraturan ini.”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*