Perubahan Peraturan Pembukaan Usaha dan Izin Kerja Telah Diterbitkan

Perubahan Peraturan Pembukaan Usaha dan Izin Kerja Telah Diterbitkan
Perubahan Peraturan Pembukaan Usaha dan Izin Kerja Telah Diterbitkan

“Peraturan Perubahan Peraturan tentang Pembukaan Usaha dan Izin Kerja” yang disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim diterbitkan dalam Lembaran Negara dan mulai berlaku. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa di tempat kerja yang berpotensi merusak lingkungan, mata pelajaran kegiatan sekunder harus ditetapkan setingkat atau lebih rendah dengan kelas mata pelajaran kegiatan utama. Setelah melalui proses AMDAL, sertifikat kegiatan sementara yang diterbitkan sesuai dengan "Peraturan Izin dan Izin Lingkungan", menggantikan izin lingkungan dan dokumen izin dalam aplikasi, izin pembukaan, pemilihan lokasi dan izin pendirian fasilitas di lingkungan ruang lingkup Peraturan. Dalam peraturan tersebut, fasilitas industri pengolahan limbah juga termasuk di tempat-tempat yang wajib meninggalkan pita perlindungan kesehatan.

Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi, dan Perubahan Iklim membuat beberapa pengaturan dalam “Peraturan Pembukaan Usaha dan Izin Kerja”. Peraturan baru ini diumumkan dalam Berita Resmi.

Dengan amandemen yang dibuat, ditetapkan bahwa kegiatan sekunder di tempat kerja yang cenderung merusak lingkungan ditetapkan pada tingkat yang sama atau lebih rendah dari kelas kegiatan utama.

Sebelum memperoleh izin lingkungan dan sertifikat lisensi, kepatuhan fasilitas dengan kewajiban "Hukum Lingkungan" dapat ditentukan.

Setelah melalui proses AMDAL, sertifikat kegiatan sementara yang diterbitkan sesuai dengan "Peraturan Izin dan Izin Lingkungan" akan dapat menggantikan izin lingkungan dan dokumen izin dalam aplikasi, izin pembukaan, pemilihan lokasi dan aplikasi izin pendirian fasilitas dalam ruang lingkup regulasi. Dengan cara ini, dapat dipastikan bahwa kepatuhan fasilitas terhadap kewajiban Hukum Lingkungan dapat ditentukan sebelum memperoleh izin lingkungan dan sertifikat lisensi.

Dalam peraturan tersebut, "fasilitas industri pengolah limbah" juga dicantumkan di tempat-tempat yang wajib meninggalkan pita pelindung kesehatan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan luar dari persil tempat fasilitas industri pengolahan limbah berada dapat dicegah. Tempat pemindahan sampah padat, tempat pemindahan sampah padat, instalasi pengolahan air limbah, fasilitas pengumpulan, pemilahan dan pemulihan sampah kemasan, fasilitas pemulihan limbah berbahaya, tidak berbahaya dan yang diproses secara khusus, fasilitas pengumpulan sampah dari kendaraan laut, pengumpulan sampah pengemasan, fasilitas seperti fasilitas pemisahan dan pemulihan akan terpengaruh.

Perubahan menyeluruh dilakukan pada pasal-pasal terkait salon kecantikan dalam peraturan tersebut.

Pasal-pasal berikut ini termasuk dalam Perubahan Peraturan Pembukaan Usaha dan Izin Kerja:

1. Orang yang memiliki ijazah pendidikan menengah kejuruan atau teknik atau setidaknya sertifikat penyelesaian kursus tingkat keempat atau setidaknya sertifikat kualifikasi kejuruan tingkat keempat juga dapat ditunjuk sebagai manajer yang bertanggung jawab di salon kecantikan.

2. Perangkat untuk aplikasi hair removal di salon kecantikan dan untuk digunakan oleh ahli kecantikan ditentukan sebagai "intens pulsed light (IPL) dalam rentang gelombang 600-1200 nanometer" dan "perangkat laser dioda pulsa serial yang tidak melebihi batas energi dari 20j/cm2 diproduksi hanya untuk indikasi pencukuran bulu". Dipastikan bahwa informasi teknis tentang perangkat ini dilaporkan setiap tahun kepada administrasi yang berwenang dan gubernur (direktorat kesehatan provinsi) dalam hal pembelian perangkat baru.

3. Selama dipastikan bahwa salon kecantikan diperiksa oleh pejabat yang berwenang pada bulan Februari dan Agustus setiap tahun dan pada waktu lain yang dianggap tepat, dan perwakilan dari direktorat kesehatan provinsi diikutsertakan dalam pemeriksaan, sanksi yang akan diterapkan dalam hal pelanggaran peraturan sebagai hasil dari inspeksi ditentukan.

4. Inspeksi mengenai penentuan rentang nanometer dan batas energi perangkat akan dilakukan melalui lembaga yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Turki setiap tahun dan pada setiap pembelian perangkat atau perubahan judul perangkat, dan sertifikat CE yang menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang terkait dan pernyataan tertulis dari manajer yang bertanggung jawab akan diminta selama inspeksi.

5. Ditetapkan bahwa kerangka program inspeksi inspeksi dan masalah terkait lainnya akan ditentukan oleh komunike yang akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam waktu 1 tahun, dengan mempertimbangkan pendapat Badan Akreditasi Turki. Persyaratan untuk diakreditasi untuk perangkat akan mulai berlaku pada 01.01.2025 dan itu akan cukup bagi institusi yang akan melakukan kegiatan inspeksi untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Turki hingga tanggal kondisi akreditasi mulai berlaku.

6. Riasan permanen telah ditambahkan ke prosedur yang dapat dilakukan di salon kecantikan.

7. Transaksi terlarang di salon kecantikan telah diatur ulang. Oleh karena itu, tidak ada prosedur medis dan iklan terkait serta kegiatan promosi lainnya yang diizinkan.

Ketentuan tambahan terkait sektor telah ditambahkan dengan peraturan tersebut.

Dengan amandemen peraturan tersebut, ketentuan tambahan mengenai fasilitas olahraga swasta dan kegiatan perdagangan perhiasan ditambahkan ke peraturan untuk pertama kalinya. Dengan demikian, karakteristik tempat kerja yang ditentukan dan kriteria penataan ruang yang akan dibuat di tempat kerja ini ditentukan secara rinci.

Selain itu, di antara bidang kegiatan yang kelasnya telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sejak 2010, GSM kelas 1: 39 unit, GSM kelas 2: 110 unit, GSM kelas 3: 20 unit ditambahkan ke dalam daftar non-sanitasi. pendirian.

Di sisi lain, taman bermain indoor dan outdoor, hiburan, air, taman olahraga dan petualangan dan kereta gantung; perdagangan real estat; Jangka waktu yang diberikan untuk memenuhi peraturan tambahan untuk stasiun pengisian kendaraan listrik, tempat kerja di mana kendaraan darat bekas diperdagangkan, bisnis penyewaan kendaraan darat bermotor dan pusat keahlian yang melakukan semua jenis pengujian dan inspeksi kendaraan bermotor telah diperpanjang dari 31.07.2022 hingga 31.07.2023. .

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*