Pembagian Harta Warisan melalui Gugatan Pembubaran Persekutuan

Perkara Pembubaran Persekutuan
Perkara Pembubaran Persekutuan

Ratusan ribu orang meninggal setiap tahun di negara kita. Dengan peristiwa kematian, ahli waris menjadi berhak atas harta almarhum, yaitu ahli waris. Namun demikian, penting untuk melakukan berbagai tindakan dan transaksi hukum untuk pengakuan yang sebenarnya dari status hukum status hak ini dan pembagian harta warisan di antara para ahli waris.

Jika ditelaah statistik catatan kriminal, akan terlihat bahwa kasus dan urusan hukum yang paling umum di negara kita adalah transaksi warisan, yaitu transaksi yang berkaitan dengan pembagian warisan. Memang, memperoleh surat keterangan waris (certification of inheritance), pembayaran warisan dan pajak hadiah, kasingIdentifikasi harta warisan melalui pembukaan harta warisan, pembuatan perjanjian pembagian harta warisan, gugatan pembubaran persekutuan Dimungkinkan untuk menghilangkan persekutuan pewarisan, membuka wasiat, memaksakan wasiat, menuntut ganti rugi atas pendudukan yang tidak adil dalam kasus ecrimisil, memberikan syarat larangan menikmati hasil dengan mengirimkan surat peringatan untuk mengajukan tuntutan kepada pemegang saham, dan banyak transaksi hukum waris lainnya.

Dengan diterimanya akta warisan, para ahli waris harus terlebih dahulu mencari tahu apakah mereka dapat mencapai kesepakatan di antara mereka sendiri, untuk ini mereka harus melakukan negosiasi yang rasional dan menyadari bahwa jalan kesepakatan jauh lebih menguntungkan bagi mereka baik secara materi maupun moral. . Proses ini dan proses litigasi harus dilakukan oleh ahli di bidangnya. pengacara warisan Sebaiknya dilakukan melalui para ahli waris karena terkadang para ahli waris tidak mungkin bersepakat di antara mereka sendiri karena berbagai alasan.

Jika ahli waris tidak dapat mencapai kesepakatan tentang pembagian harta warisan, dapat diselesaikan harta warisan dalam bentuk pembagian natura (sharing in kind) atau secara tunai (sharing by sale) dengan mengajukan gugatan pembubaran. dari kemitraan.

Dalam hal putusnya persekutuan, pertama-tama, harta warisan subjek gugatan dan status pewarisan ahli waris dikonfirmasi. Selanjutnya dilakukan perhitungan nilai dengan membuat laporan kepada ahli dan ahli dalam bidang harta warisan. Setelah itu, ditentukan apakah mungkin untuk berbagi di antara ahli waris. Jika mungkin untuk berbagi persis sama, cara yang sama dibagikan. Namun, sebagian besar karena berbagai alasan, kemitraan dihilangkan melalui penjualan daripada berbagi secara tepat. Pelelangan dilakukan di atas setengah nilai dari nilai yang ditentukan dalam pembubaran persekutuan dengan penjualan. Orang yang memberikan nilai tertinggi dalam tender memperoleh kepemilikan harta warisan. Ahli waris juga menerima bagiannya secara tunai atas harga yang akan diberikan oleh orang yang menawar harga tertinggi dalam tender.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*