Penerapan Terhadap Orang dan Pengemis Yang Mengganggu Masyarakat

Permohonan Dibuat Untuk Orang Yang Mengganggu Masyarakat dan Pengemis
Penerapan Terhadap Orang dan Pengemis Yang Mengganggu Masyarakat

Direktorat Jenderal Pengamanan dan Komando Jenderal Gendarmerie secara bersamaan telah menasihati orang-orang yang dapat mengganggu ketertiban umum di tempat-tempat di mana warga terkonsentrasi di seluruh negeri (masjid, rumah sakit, terminal, stasiun, taman, taman, dll.). UNTUK ORANG DAN PENGEMIS” dibuat.

Sebagai hasil dari implementasi, dengan partisipasi 11.897 kendaraan darat dan 2 pesawat, total 11.899 awak, 133 anjing pendeteksi dan 39.174 personel di seluruh negeri; 631 buronan ditangkap, 17 orang ditahan. Tindakan administratif dilakukan terhadap 52 orang, terdiri dari prostitusi 297 orang, pengemis 34 orang, gangguan jual beli barang dan jasa 275 orang, dan pelanggaran lainnya (mengganggu lingkungan, melanggar ketertiban, dll) sebanyak 658 orang. Tindakan hukum diambil terhadap total 14 orang, 137 di antaranya mengemis.

Dalam praktiknya, 114.183 kendaraan diperiksa, dikenakan denda administrasi 2.900 kendaraan, 613 kendaraan dilarang lalu lintas, dan 14 kendaraan buronan ditangkap.

Dalam pelaksanaannya, 3 pistol tanpa izin, 32 peluru / peluru senapan, 9 alat potong / tindik, 1 majalah pistol, berbagai jumlah zat narkotika, 7.215 bungkus rokok selundupan, 3 telepon selundupan bea cukai, 38 liter nabati dan 2.127 barang selundupan. disita.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*