Produksi Paspor Domestik dan Nasional Dimulai

Produksi Paspor Domestik dan Nasional Dimulai
Produksi Paspor Domestik dan Nasional Dimulai

Ditjen Kependudukan dan Kewarganegaraan kita yang mulai memproduksi paspor dalam negeri dan nasional juga memulai proses perpanjangan masa berlaku paspor khusus (hijau) kadaluarsa. Menurut Ini; Karena masa berlaku paspor khusus (hijau) telah ditingkatkan dari 5 menjadi 10 tahun, masa berlaku paspor yang kadaluwarsa atau kurang dari satu tahun akan diperpanjang mulai hari ini, sedangkan perpanjangan tidak dipungut biaya.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Ditjen Kependudukan dan Kewarganegaraan dan Ditjen Percetakan Mint dan Percetakan Stempel telah selesai dan produksi paspor dalam negeri dan nasional dimulai pada 25 Agustus. Selain itu, permintaan paspor mendesak warga negara terus dipenuhi hingga proses transisi ke paspor dalam negeri selesai.

Paspor khusus yang kedaluwarsa dapat diperpanjang untuk 5 tahun lagi.

Sejak masa berlaku paspor khusus (hijau) ditingkatkan dari 05 menjadi 5 tahun terhitung sejak 10 Mei, masa berlaku paspor khusus yang telah habis masa berlakunya atau kurang dari satu tahun masa berlakunya mulai diperpanjang mulai hari ini.

Dalam lingkup perpanjangan masa berlaku paspor khusus:

  • Paspor yang dikeluarkan setelah 01.06.2010 dan tidak dibatalkan secara fisik (tidak dilubangi, dll.) harus diterapkan langsung ke direktorat kependudukan dan kewarganegaraan provinsi.
  • Perpanjangan paspor khusus (hijau) tidak dikenakan biaya.
  • Masa berlaku paspor yang akan diperpanjang harus sudah habis masa berlakunya atau harus kurang dari satu tahun untuk habis masa berlakunya.
  • Jangka waktu paspor pemegang hak diperpanjang paling lama lima tahun, dengan ketentuan tidak melebihi batas-batas yang diatur dalam undang-undang.
  • Kecuali untuk aplikasi yang tertunda pada tahap pencetakan, formulir permintaan diminta dari karyawan dalam proses perpanjangan, seperti dalam aplikasi paspor khusus, dan sertifikat pensiun diminta dari pensiunan jika mereka tidak terdaftar dalam sistem.
  • Dalam aplikasi tentang anak-anak dari pemegang hak; Perpanjangan dilakukan sesuai dengan batasan usia (25 tahun) dan ketentuan lain yang ditentukan dalam UU Paspor.
  • Persetujuan dari perwakilan hukum diperoleh untuk perpanjangan paspor anak di bawah umur.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*