Prinsip-Prinsip Penerapan dalam Pembibitan Ternak Kontrak

Kontrak Ternak
Prinsip-Prinsip Penerapan dalam Pembibitan Ternak Kontrak

Lembaga Daging dan Susu (ESK), lembaga terkait Kementerian Pertanian dan Kehutanan, telah menetapkan praktik pemuliaan kontraktual yang akan membawa kapasitas menganggur dari perusahaan penggemukan yang ada ke produksi, meningkatkan efisiensi dan memastikan keberlanjutan dalam produksi daging merah.

Aplikasi telah disiapkan untuk menjadi model untuk sektor ini.

Oleh karena itu, pra-permintaan terkait aplikasi akan dilakukan oleh peternak ke direktorat gabungan dengan mengisi formulir yang dipublikasikan di situs web IHC.

Jumlah hewan yang akan ditandatangani dengan breeder minimal 5 ekor dan maksimal 200 ekor. Sebuah kontrak akan ditandatangani antara peternak yang aplikasinya dianggap tepat dan direktorat gabungan. Aplikasi akan diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Kontrak baru tidak akan ditandatangani dengan peternak yang kontraknya telah ditandatangani sampai 90 persen dari komitmen saat ini selesai. Jumlah total ternak dalam kontrak pertama dan kontrak kedua dari peternak yang ingin menandatangani kontrak baru tidak akan melebihi 200 ekor dalam satu tahun.

Lembaga dan organisasi publik dan afiliasinya tidak akan dapat memperoleh manfaat

Penggemukan kontrak akan dilakukan terutama dengan peternak dengan kapasitas menganggur.

Pembayaran bantuan akan ditransfer ke rekening peternak oleh Kementerian Pertanian dan Kehutanan melalui Ziraat Bank.

Lembaga dan organisasi publik dan afiliasinya tidak akan dapat memperoleh manfaat dari pemuliaan ternak yang dikontrak.

Pembayaran santunan tidak dilakukan untuk sapi yang wajib dipotong dalam lingkup Peraturan Kompensasi Penyakit Hewan oleh Kementerian, untuk sapi yang karkasnya diputuskan untuk dimusnahkan dalam pemeriksaan pasca pemotongan, dan untuk sapi yang kerusakannya telah dibayar dalam lingkup tersebut. dari kumpulan asuransi TARSİM.

Biaya layanan sebesar 100 TL per hewan akan dipungut dari peternak yang kontraknya akan ditandatangani, di muka atau pada akhir periode penggemukan. Surat komitmen akan diambil dari mereka yang ingin membayar biaya layanan di akhir periode penggemukan.

Pemuliaan kontrak akan dilaksanakan selama 5 tahun dan kontrak akan dilakukan setiap tahun.

KETENTUAN FEEDERS

Sapi akan dipasok oleh peternak. Perawatan, pemberian makan dan keamanan hewan akan menjadi tanggung jawab peternak. Peternak harus mematuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Tidak ada vaksin, zat biologis, obat-obatan atau hormon yang tidak disetujui oleh Kementerian yang akan digunakan. Pengangkutan hewan ke rumah jagal atau gabungan juga akan menjadi milik peternak.

KETENTUAN LEMBAGA

Penyembelihan akan dilakukan pada tanggal yang ditentukan dalam kontrak di kombinasi Institusi atau di rumah pemotongan hewan yang dikontrak.

Mereka yang memiliki berat karkas 201-250 kilogram akan menerima uang bantuan sebesar 2,5 lira per kilogram, mereka yang memiliki berat karkas antara 251-300 kilogram, 3,5 lira per kilogram, dan mereka yang berbobot 301 kilogram ke atas,5 lira per kilogram.

Lembaga tersebut akan membuat sistem pendaftaran dan akan mengunjungi usaha petani minimal satu kali selama masa penggemukan dan menyiapkan laporan pengamatan tentang usaha tersebut.

Kementerian Pertanian dan Kehutanan akan dapat melakukan perubahan harga satuan pendukung bila dianggap perlu.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*