Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara Rekrut 157 Tenaga Kerja Tetap

Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara
Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara

157 tenaga kerja tetap akan direkrut untuk dipekerjakan di organisasi provinsi Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Tata Cara dan Asas Yang Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja untuk Instansi dan Organisasi Publik. Ketentuan umum dan khusus serta informasi lain yang harus dicari dalam kandidat akan ditentukan dalam posting pekerjaan KUR. Pengumuman ini akan dipublikasikan di situs resmi KUR (www.iskur.gov.tr) antara 24-28/10/2022. Kandidat yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pengumuman akan mendaftar melalui KUR selama periode pengumuman. Kandidat akan dipanggil untuk Ujian Tertulis, Lisan dan Praktek, 4 (empat) kali jumlah posisi yang akan ditentukan dalam lowongan pekerjaan. Kandidat ini akan ditentukan berdasarkan hasil undian yang akan diundi di hadapan notaris pada 07/11/2022. Informasi mengenai tempat dan waktu pengundian akan diumumkan di website Direktorat Regional. Sehubungan dengan itu, tidak akan dilakukan pemberitahuan tertulis (notification) ke alamat para calon.

Segala informasi mengenai proses rekrutmen, dokumen yang akan diminta dari calon serta tempat dan tanggal Ujian Tertulis, Lisan dan Praktik akan diumumkan di website Direktorat Regional terkait. Permohonan calon, yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan permintaan, dapat dibatalkan oleh administrasi pada setiap tahap proses pengumuman, penarikan, pemeriksaan dan pengangkatan.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM
1) Ketentuan Undang-undang No. 2527 tentang Praktek Bebas Profesi dan Seni oleh Orang Asing Bangsawan Turki di Turki, dan Pekerjaan mereka di Lembaga Publik, Swasta atau Tempat Kerja, dan sub-paragraf (A) dari paragraf pertama pasal 657 Undang-Undang Nomor 48 tentang Pegawai Negeri Sipil (1), (4) Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

2) Untuk menyelesaikan usia 18 tahun.

3) Menurut huruf (c) alinea pertama Pasal 4 Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip-Prinsip yang Harus Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja untuk Lembaga dan Organisasi Publik; bahkan jika diampuni, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap tatanan konstitusional dan berfungsinya tatanan ini, kejahatan terhadap pertahanan nasional, kejahatan terhadap rahasia dan spionase Negara, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, pelanggaran perwalian, penipuan kepailitan, tender untuk tidak dipidana karena penggelapan, penggelapan, pencucian nilai harta benda yang timbul dari tindak pidana, atau penyelundupan.

4) Ia tidak boleh menerima pensiun, hari tua, atau pensiun cacat dari lembaga jaminan sosial mana pun.

5) Mereka yang saat ini bekerja sebagai pekerja tetap di organisasi pusat dan provinsi Direktorat Jenderal Pekerjaan Hidrolik Negara tidak akan melamar untuk posisi yang diumumkan. Jika mereka melakukannya, mereka tidak akan ditunjuk.

6) Tidak ada halangan untuk penunjukan menurut hasil penelitian kearsipan yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang Penyelidikan Keamanan dan Penelitian Kearsipan Nomor 7315 dan peraturan perundang-undangan terkait.

7) Memiliki dokumen yang menunjukkan status prioritas yang ditentukan dalam paragraf pertama Pasal 5 Regulasi tersebut, di antara kandidat yang memiliki hak untuk diprioritaskan dalam pengiriman pekerjaan.

8) Tidak mengalami gangguan kesehatan yang menghambatnya dalam menjalankan tugasnya secara terus menerus.

9) Setiap kandidat akan dapat melamar profesi dalam daftar yang diterbitkan oleh Badan Ketenagakerjaan Turki (İŞKUR).

10) Dalam aplikasi, alamat orang yang terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Penduduk Berbasis Alamat akan diperhitungkan.

11) Akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berhak diangkat sebagai calon utama untuk jabatan yang diumumkan, calon yang tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dan yang memberikan keterangan palsu, menyesatkan atau tidak benar tidak akan diangkat. . Bahkan jika orang-orang ini ditunjuk, prosedur pengangkatan mereka akan dibatalkan. Kandidat yang tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan pada waktunya meskipun memenuhi kualifikasi dan kondisi dari posisi yang mereka tempati, yang tidak memulai tugasnya dalam jangka waktu yang ditentukan atau yang melepaskan tugasnya, tidak akan diangkat, sebagai gantinya. calon, calon yang memenuhi syarat akan diangkat, dimulai dari calon pada baris pertama daftar cadangan.

12) Pekerja yang akan direkrut akan dikenakan masa percobaan empat bulan. Mereka yang gagal selama masa percobaan akan diberhentikan pekerjaannya. Di tempat mereka yang kontraknya dihentikan selama masa percobaan, mereka yang memenuhi persyaratan akan ditunjuk, mulai dari calon di baris pertama daftar cadangan.

13) Pengundian di hadapan notaris untuk penentuan siapa yang akan mengikuti ujian sebelum ujian; Empat (4) kali jumlah lowongan pekerjaan yang kosong akan dibuat di Direktorat Wilayah pada 07/11/2022, dengan jumlah pengganti yang sama. Kandidat yang ditentukan dalam undian akan diumumkan di website Direktorat Regional, tidak ada pemberitahuan tertulis kepada calon dan pengumuman ini akan menggantikan pemberitahuan tersebut.

14) Pemeriksaan yang akan dilakukan dalam perekrutan tenaga kerja; Ini akan dibuat pada mata pelajaran yang terkait dengan pengetahuan dan keterampilan profesional dengan menggunakan metode praktik tertulis-lisan.

15) Ujian yang akan diadakan akan dievaluasi dari 100 poin dan poin keberhasilan ditentukan sebagai enam puluh (60). Yang di bawah enam puluh (60) poin tidak akan dipertimbangkan.

16) Personil yang ditugaskan di institusi kami tidak akan meminta transfer untuk jangka waktu 3 tahun.

17) Kandidat yang lulus ujian akan diangkat setelah penelitian arsip selesai dilakukan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*