Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden dalam Berita Negara tersebut, maka bantuan yang diberikan kepada nelayan kecil kita dibandingkan dengan tahun sebelumnya; meningkat sebesar 240-314 persen.
Pembayaran bantuan yang diberikan sesuai dengan dimensi kapal penangkap ikan laut dan perairan pedalaman;
• Dari 0 TL hingga 4,99 TL untuk kapal penangkap ikan laut dan darat antara 1.000-3.500 meter,
• Dari 5 TL menjadi 7,99 TL untuk kapal penangkap ikan laut dan darat antara 1.250-4.250 meter,
• Dari 8 TL menjadi 9,99 TL untuk kapal penangkap ikan laut dan darat antara 1.350-5.250 meter,
• Ditingkatkan dari 10 TL menjadi 11,99 TL untuk kapal penangkap ikan laut 10-1.450 meter dan kapal penangkap ikan darat 6.000 meter ke atas.
Selain itu, 25 persen lebih dari jumlah unit dukungan akan dibayarkan kepada nelayan perempuan.
Jadilah yang pertama mengomentari