Direktorat Jenderal Pertanahan dan Kadaster Rekrut 426 Tenaga Kontrak

Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster
Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster

Untuk dapat dipekerjakan pada dinas provinsi pada Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadastar sebanyak 1 (empat ratus dua puluh enam) orang pegawai kontrak, meliputi 425 (satu) orang Pegawai Dinas Kontrak dan 426 (empat ratus dua puluh lima) Teknisi Kontrak, yang wilayah, provinsi dan unitnya disebutkan dalam daftar terlampir, ditugaskan ke posisi Negara Bagian No. 657. Personel kontrak akan direkrut untuk dipekerjakan dalam ruang lingkup paragraf (B) Pasal 4 dari UU Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B) menurut sub-ayat (b) paragraf pertama Lampiran-2 Prinsip-Prinsip Tentang Mempekerjakan Pegawai Kontrak.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM
1) Memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir (657), (48), (1), (4), (5) dan (6) butir (A) butir pertama Pasal 7 UU Pegawai Negeri Sipil No. 8.

2) Tidak bekerja di lembaga dan organisasi publik berdasarkan kontrak dengan jabatan yang sama dengan jabatan yang akan dilamar.

3) Pasal 657/B UU Kepegawaian Nomor 4; “Mereka yang dipekerjakan dengan cara ini tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personel yang dikontrak dari lembaga, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan, dalam hal kontrak mereka dihentikan oleh lembaga mereka karena bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip layanan. kontrak atau jika mereka memutuskan kontrak secara sepihak, kecuali untuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Presiden, selama masa kontrak.” untuk mematuhi ketentuan.

METODE DAN DURASI APLIKASI
1) Aplikasi akan dibuat dari 01.12.2022 hingga 11/12/2022 pukul 23:59 melalui e-State General Direktorat Pendaftaran Tanah dan Kadaster - Gerbang Karier - Rekrutmen Publik atau Gerbang Karir alimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr ​​. Aplikasi yang dibuat secara langsung, melalui kurir atau surat tidak akan diterima.

2) Informasi tentang skor KPSS kandidat, pendidikan, departemen yang mereka tamat, dinas militer, catatan kriminal, dan informasi identitas akan diperoleh melalui layanan web lembaga terkait melalui e-government selama aplikasi, sehingga dokumen tidak akan diminta dari kandidat pada tahap ini. Jika ada kesalahan dalam informasi kandidat tersebut, mereka harus melakukan pemutakhiran/koreksi yang diperlukan dari institusi terkait sebelum melamar. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh calon yang berhak diangkat akan dipublikasikan secara terpisah.

3) Kandidat yang telah lulus dari lembaga pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri dan memiliki kesederajatan sesuai dengan jenjang pendidikan yang dicanangkan dalam pengumuman ini, wajib mengunggah dokumen yang menunjukkan kesederajatan dengan sistem dalam format pdf atau jpeg.

4) Kandidat pria yang memiliki kesalahan dalam informasi dinas militer mereka harus mendaftar setelah informasi militer mereka diperbaiki oleh cabang dinas militer mana pun.

5) Kandidat dapat mengikuti hasil evaluasi lamaran, proses penempatan dan informasi hasil di Career Gate-Public Recruitment Platform, dan tidak akan dilakukan pemberitahuan tertulis. Kandidat diharuskan untuk mengikuti pengumuman yang dipublikasikan di situs web Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster (www.tkgm.gov.tr) mengenai proses dan langkah-langkah yang dicapai. 6) Kandidat secara pribadi bertanggung jawab atas penyelesaian lamaran mereka di Career Gate-Public Recruitment Platform dan harus memeriksa apakah prosedur lamaran telah diselesaikan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*