Kementerian Perhubungan dan Infrastruktur Rekrut 19 Tenaga Kerja Tetap

Kementerian Transportasi dan Infrastruktur
Kementerian Transportasi dan Infrastruktur

4857 (sembilan belas) orang tenaga kerja tetap akan direkrut dalam kerangka ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 19 untuk dipekerjakan pada unit organisasi provinsi Kementerian Perhubungan dan Prasarana serta Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip yang Diterapkan pada Badan dan Organisasi Publik yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

BENTUK APLIKASI, TEMPAT DAN TANGGAL

Aplikasi akan dilakukan antara tanggal 28.11.2022 – 02.12.2022 melalui situs web Agen Ketenagakerjaan Turki (İŞKUR).

KONDISI UMUM

1) No. 2527 dari profesi bangsawan Asing Turki mereka dapat dengan bebas dan Seni di Turki, Organisasi publik, swasta atau prasangka terhadap ketentuan Undang-Undang tentang catatan Dipekerjakan dalam bisnis untuk menjadi warga negara Turki,

2) Untuk menyelesaikan usia 18 tahun,

3) Kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusi dan fungsinya, kejahatan terhadap pertahanan negara, kejahatan terhadap rahasia negara dan spionase, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kepercayaan, penipuan kebangkrutan, bahkan jika diampuni. tidak untuk dihukum atas kejahatan mencurangi tender, mencurangi pelaksanaan perbuatan, pencucian harta benda yang timbul dari tindak pidana atau penyelundupan,

4) Tidak mempunyai hubungan apapun dengan dinas militer bagi calon laki-laki (telah dilakukan, diberhentikan sementara atau dibebaskan),

5) Tidak pernah diberhentikan atau diberhentikan dari profesinya oleh Lembaga dan Organisasi Publik,

6) Tidak boleh dirampas hak-hak publiknya,

7) Tidak menerima pensiun, hari tua, atau pensiun cacat dari lembaga jaminan sosial manapun,

KONDISI KHUSUS

1) Calon yang mendapat hak prioritas harus memiliki dokumen yang menunjukkan status prioritasnya yang ditentukan dalam paragraf pertama Pasal 5 Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip yang Diterapkan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja pada Lembaga dan Organisasi Publik.

2) Masa percobaan tenaga kerja yang akan direkrut paling lama 60 (enam puluh) hari, dan kontrak kerja bagi mereka yang gagal dalam masa percobaan akan diputus tanpa ganti rugi tanpa perlu masa pemberitahuan.

3) Karena para kandidat akan bekerja secara bergiliran, seharusnya tidak ada halangan bagi mereka untuk bekerja secara bergiliran.

4) Calon harus cocok untuk semua jenis iklim dan kondisi perjalanan dan tidak boleh memiliki penyakit atau kecacatan yang dapat menghalangi mereka untuk menjalankan tugasnya secara terus menerus dan melakukan perjalanan sesuai kebutuhan.

5) Proses akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hal-hal lain.

6) Terhitung sejak hari terakhir lamaran, para kandidat diwajibkan untuk memenuhi persyaratan profesinya terkait status pendidikan dari jabatan yang dilamar dan jabatan yang mereka sukai, pada tabel di bawah ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*