Kepresidenan Mahkamah Agung akan Merekrut 6 Pekerja Penyandang Disabilitas

Kepresidenan Mahkamah Agung untuk Merekrut Personil Kontrak
Kepresidenan Mahkamah Agung

Dipekerjakan pada unit pelayanan Kepresidenan Mahkamah Agung; Menurut hasil ujian lisan yang akan diadakan oleh Badan kami, 657 pekerja tetap (cacat) akan direkrut melalui İŞKUR dalam lingkup Pasal 4/D UU No. 4857, UU Ketenagakerjaan No. 6 dan Peraturan Tata Cara dan Prinsip yang Diterapkan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja di Lembaga dan Organisasi Publik.

Kader pekerja tetap dan syarat lamaran akan dipublikasikan di website KUR. Kandidat yang memenuhi persyaratan akan dapat melamar ke Direktorat Provinsi KUR Ankara - Pusat Layanan ankaya antara 21.11.2022 dan 25.11.2022 secara langsung atau dengan masuk ke tautan "Pencari Kerja" di alamat internet iskur.gov.tr dengan nomor ID TR dan kata sandi mereka.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI APLIKASI

1. Menjadi warga negara Turki, tanpa mengurangi ketentuan Undang-undang No. 2527 tentang Kebebasan Profesi dan Seni Orang Asing Bangsawan Turki, dan Pekerjaan di Lembaga Publik, Swasta atau Tempat Kerja,

2. Tidak dirampas hak-hak umum,

3. Telah menyelesaikan usia 21.11.2022 tahun pada tanggal pendaftaran pertama ujian (18),

4. Sekalipun diampuni, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap ketertiban konstitusional dan berfungsinya ketertiban ini, kejahatan terhadap pertahanan negara, kejahatan terhadap rahasia dan spionase Negara, penggelapan, pemerasan, penyuapan, pencurian, penipuan, pemalsuan, pelanggaran kepercayaan, penipuan kebangkrutan Tidak dihukum karena melakukan kecurangan tender, kecurangan kinerja, pencucian nilai properti yang timbul dari kejahatan atau penyelundupan,

5. Tidak diberhentikan dari lembaga dan organisasi publik karena alasan apapun dari tugas atau profesinya,

6. Tidak terkait dengan dinas militer untuk calon laki-laki (untuk dilakukan, ditangguhkan atau dibebaskan)

7. Untuk lulus dari sekolah (jurusan/program) yang ditentukan untuk aplikasi pada batas waktu pendaftaran dan memiliki dokumen lain yang diperlukan,

8. Tidak menerima pensiun, hari tua, atau pensiun cacat dari lembaga jaminan sosial manapun,

9. Berhasil positif dari hasil Penyelidikan Keamanan dan Penelitian Kearsipan,

10. Memiliki dokumen yang menunjukkan status prioritas yang ditentukan dalam paragraf pertama Pasal 5 Regulasi tersebut, di antara calon yang memiliki hak prioritas dalam pekerjaan,

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*