Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial Merekrut 40 Asisten Spesialis

Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial
Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial

Asisten Spesialis Keluarga dan Pelayanan Sosial akan direkrut melalui ujian lisan di antara calon yang telah lulus dari cabang pendidikan berikut, untuk diangkat menjadi 9 staf dari tingkat 40 di Kelas Layanan Administrasi Umum, yang kosong di organisasi pusat Kementerian Keluarga dan Pelayanan Sosial.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Ketentuan Umum
1) Untuk memenuhi syarat-syarat umum yang diatur dalam Pasal 657 UU Kepegawaian Nomor 48,

2) Untuk lulus dari salah satu cabang pendidikan universitas yang menyediakan setidaknya empat tahun pendidikan sarjana dan yang setara diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi, Mereka harus ditambahkan pada tahap aplikasi dengan e-Government.)

3) Tidak berusia 1 (tiga puluh lima) tahun sejak hari pertama Januari (2022 Januari 35) tahun di mana ujian masuk (lisan) dibuka (lahir pada atau setelah 01/01/1987)

4) Telah menerima nilai ambang batas yang ditentukan untuk jenis nilai pada tabel di atas, dari Ujian Seleksi Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Kepresidenan Pusat Pengukuran, Seleksi dan Penempatan pada tahun 2021 dan 2022.

5) Memiliki tingkat minimum (C) YDS atau dokumen lain dengan validitas internasional yang diterima oleh OSYM dalam hal kemahiran bahasa (berlaku selama 5 tahun terakhir sejak batas waktu aplikasi) (YÖKDİL tidak akan diterima.)

6) Tidak menjalani wajib militer bagi calon laki-laki yang telah mencapai usia wajib militer.

APLIKASI DAN EVALUASI APLIKASI
a) Kandidat akan membuat aplikasi mereka antara 07/11/2022 dan 18/11/2022 dengan masuk melalui platform Rekrutmen Publik Gerbang Karir e-Government (isealimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr). Permohonan yang tidak diajukan secara elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman tidak akan dipertimbangkan.

b) Kandidat yang telah lulus dari lebih dari satu jurusan hanya dapat melamar untuk satu jurusan.

c) Ujian bagi mereka yang terbukti membuat pernyataan palsu dalam dokumen yang diminta dianggap tidak sah dan pengangkatan mereka tidak dilakukan. Bahkan jika tugas mereka telah dibuat, mereka akan dibatalkan. Orang-orang ini tidak dapat menuntut hak apa pun dan pengaduan pidana diajukan ke Kantor Kepala Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari KUHP Turki tertanggal 26/9/2004 dan bernomor 5237.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*