Kementerian Lingkungan Hidup Merekrut 88 Insinyur Lingkungan Kontrak

Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim akan Merekrut Tenaga Pendukung
Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Menurut hasil Ujian Seleksi Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Pusat Seleksi dan Penempatan Ukur Kepresidenan (ÖSYM) pada tanggal 18/09/2022, 657/B Undang-Undang Kepegawaian No. 4 untuk dipekerjakan di gerbang perbatasan jika diperlukan di organisasi provinsi Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim Menurut artikel tersebut, seorang insinyur lingkungan yang dikontrak akan direkrut melalui Kepresidenan Pusat Seleksi dan Penempatan Pengukuran.

Menyusul pengumuman hasil penempatan di website SYM, tanggal dimana kandidat akan melamar untuk mulai bekerja di unit pelayanan tempat mereka ditempatkan, dokumen yang diminta dan informasi penjelasan lainnya akan diumumkan di website Kementerian Lingkungan, Urbanisasi dan Perubahan Iklim (csb.gov.tr).

Tidak ada dokumen yang akan dikirim oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim kepada yang ditempatkan oleh SYM.

Sebelum membuat pilihan, kondisi berikut harus diperiksa dengan cermat.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KETENTUAN UMUM UNTUK APLIKASI

2.1.1 Bagi yang lebih memilih untuk ditempatkan pada jabatan yang diumumkan, ketentuan ayat (B) Pasal 657 UU Kepegawaian No. 4 dan ayat 48, (*), 1, 4, 5 dan 6 ayat (A) Pasal 7 Undang-undang yang sama, dan Prinsip-prinsip tentang Pekerjaan Tenaga Kerja Kontrak, yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tertanggal 6/6/1978 dan bernomor 7/15754.

Kandidat yang akan memilih posisi yang dikontrak dalam panduan preferensi ini harus Warga Negara Turki sesuai dengan subparagraf pertama (A) pasal ke-657 Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 48. (Telah ditetapkan dengan ketentuan pasal 1 Undang-undang Keputusan No. 27 tanggal 06/1989/375 bahwa kondisi ini tidak akan diupayakan bagi mereka keturunan Turki yang merantau dari Bulgaria ke Turki.

Dalam konteks ini, kandidat yang kewarganegaraannya terdaftar sebagai “TC” (termasuk imigrasi dari Bulgaria) dalam Sistem Pemrosesan Kandidat SYM dapat membuat pilihan di KPSS. Kandidat yang kewarganegaraannya terdaftar sebagai “TRNC”, “Mereka Yang Lingkup Undang-Undang No. 2527”, “Warga Negara Asing” dan/atau “Kartu Biru” dalam Sistem Pemrosesan Kandidat SYM tidak dapat menentukan pilihan di KPSS.

2.1.2 Pekerjaan-pekerjaan dan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan calon-calon yang ditempatkan pada jabatan-jabatan pegawai kontrak dalam pedoman ini akan dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam UU Kepegawaian No. ", yang mulai berlaku dengan Keputusan Dewan Menteri tanggal 657/6/6 dan nomor 1978/7. . Kandidat yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan dalam Hukum dan Prinsip tersebut di atas tidak akan diangkat, meskipun mereka telah ditempatkan. Namun, dengan pengecualian pengecualian yang dinyatakan dalam Lampiran 15754 PRINSIP PEKERJAAN TENAGA KERJA KONTRAK, mereka yang bekerja di posisi insinyur kontrak di lembaga dan organisasi publik

Jika mereka ditempatkan pada posisi dengan jabatan yang sama yang diumumkan dalam panduan, mereka tidak akan ditunjuk oleh Kementerian.
2.1.3 Kandidat yang ditempatkan pada posisi Personil Kontrak, kecuali pengecualian dalam alinea keempat Lampiran 1 Prinsip-Prinsip Mengenai Ketenagakerjaan Personil Kontrak, dalam alinea ketiga “Pemutusan kontrak Personil Kontrak karena pelanggaran prinsip kontrak layanan atau kontrak secara sepihak dalam periode kontrak. Dalam hal pemutusan, ia tidak dapat dipekerjakan kembali di posisi personel yang dikontrak di lembaga dan organisasi publik, kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan. tunduk pada ketentuannya. Kalaupun ditempatkan, mereka yang kedapatan melanggar ketentuan ini tidak akan diangkat oleh Kementerian.

2.1.4 Penerima pensiun atau pensiun hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial tidak akan diangkat oleh Kementerian meskipun penempatannya telah dilakukan.

2.1.5 Akan dilakukan pemeriksaan keamanan dan penelitian kearsipan terhadap calon yang telah dilakukan prosedur penempatannya, sesuai dengan Pasal 7315 Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemeriksaan Keamanan dan Penelitian Kearsipan. (Jika hasil tersebut positif, orang yang relevan akan ditunjuk)

2.1.6 Kandidat yang tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus lamaran dan kualifikasi posisi yang mereka tempati, dan yang tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang dipersyaratkan meskipun memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dipersyaratkan, tidak akan diangkat .

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*