Tim Direktorat Reserse TKP dan Pengamanan Masyarakat secara rutin mengambil sidik jari dari botol dan gelas plastik di tempat rekreasi, tempat ibadah, kuburan, taman dan kebun di kota.
Tindakan hukum akan diambil terhadap orang yang sidik jarinya terdeteksi, karena "sengaja atau lalai mencemari lingkungan" dan "merusak tempat ibadah dan kuburan".
Dalam aplikasi yang mengusung slogan “Green Isparta Nature Friendly City”, sampah-sampah yang dianalisis dibersihkan oleh tim Pemkot Isparta.
Kepala Cabang Investigasi TKP, Komisaris Sinan Akdeniz, mengatakan bahwa selain penyelesaian insiden peradilan di kota, juga diidentifikasi orang-orang yang mencemari lingkungan.
Menyatakan bahwa penentuan pencemar berlanjut dengan cermat oleh lembaga pemangku kepentingan, Akdeniz mengatakan, “Lingkungan tercemar oleh botol kaca, puntung rokok, gelas plastik, dan botol plastik. Warga kami diberitahu tentang tidak mencemari lingkungan. Pada bulan-bulan musim panas, kaca dan bahan serupa juga dicegah untuk menyalakan api.” dia berkata.
Jadilah yang pertama mengomentari