Kabar Gembira Bantuan Gas Bumi Bagi Karyawan! Kepada Siapa Bantuan Gas Bumi Akan Diberikan, Berapa Lira?

Kabar Gembira Bantuan Gas Bumi Kepada Karyawan Yang Akan Diberi Bantuan Gas Bumi Berapa Lira
Kabar Gembira Bantuan Gas Bumi Bagi Karyawan! Kepada Siapa Bantuan Gas Bumi Akan Diberikan, Berapa Lira

Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Beberapa Undang-Undang dan Keputusan untuk bantuan gas bumi kepada karyawan baru-baru ini diterbitkan dalam Lembaran Negara. Menurut undang-undang, pembayaran tambahan bulanan tidak melebihi 30 TL yang dibuat oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai imbalan atas biaya listrik, gas alam, dan biaya pemanas lainnya hingga 2023 Juni 1,000 tidak akan dimasukkan dalam penghasilan yang dikenakan premi dan pajak penghasilan tidak akan dihitung. atas jumlah ini.

Karyawan yang kesulitan membayar tagihan gas alam setelah kenaikan berturut-turut mengincar seribu lira yang harus dibayar untuk gas alam dan biaya pemanas. Hingga Juni, total dukungan 8 ribu lira akan diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja.

Bantuan Gas Bumi kepada Karyawan dalam Lembaran Berita Resmi

Undang-undang tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Beberapa Undang-undang dan Keputusan, yang mencakup dukungan jaminan sosial bagi karyawan dan pemberi kerja, telah diumumkan dalam Berita Resmi dan mulai berlaku.

Menurut undang-undang, pembayaran tambahan bulanan tidak melebihi 30 TL yang dibuat oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai imbalan atas biaya listrik, gas alam, dan biaya pemanas lainnya hingga 2023 Juni 1,000 tidak akan dimasukkan dalam penghasilan yang dikenakan premi dan pajak penghasilan tidak akan dihitung. atas jumlah ini.

Kepada Siapa Bantuan Gas Bumi Diberikan Kepada Karyawan?

Majikan harus memberikan pembayaran ini di samping upah bulanan pekerja. Pembayaran tambahan sebesar 1.000 lira harus dilakukan di atas biaya tersebut. Bisnis sektor swasta akan mendapat manfaat dari dukungan listrik dan pemanas.

Melakukan pembayaran ini kepada karyawan tidak wajib bagi pemberi kerja, itu opsional. Oleh karena itu, semua karyawan swasta tidak akan mendapat manfaat dari bantuan pemanas dan gas bumi sebesar 1000 TL, hanya dapat diterapkan di tempat kerja di mana pemberi kerja ingin membayar 1000 TL.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*