Tarif Pajak Penghasilan 2023 Ditentukan

Tarif Pajak Penghasilan Tahunan Ditentukan
Tarif Pajak Penghasilan 2023 Ditentukan

Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Nureddin Nebati menyatakan pihaknya telah menetapkan tarif pajak penghasilan yang akan diterapkan pada penghasilan upah tahun 2023.

Menteri Nabati membuat pernyataan berikut dalam pernyataannya di akun media sosialnya:

“Kami telah menetapkan tarif pajak penghasilan yang akan diterapkan pada pendapatan upah tahun 2023. Tahap pertama tarif pajak penghasilan kita naikkan dari 32 ribu lira menjadi 70 ribu lira, tahap kedua dari 70 ribu lira menjadi 150 ribu lira, tahap ketiga dari 250 ribu lira menjadi 550 ribu lira, dan tahap keempat dari 880 ribu lira menjadi 1,9 juta lira. Kenaikan upah minimum sebesar 54,5 persen juga tercermin dari pembebasan pajak penghasilan dan bea materai; sehingga mengurangi pajak yang dibayarkan oleh penerima upah.

Pada tahun 2023, karena pembebasan upah minimum yang terus kami terapkan, semua penerima upah akan dibebaskan dari pajak penghasilan dan materai dari upah tahunan mereka sebesar 120 ribu 96 lira. Dengan kata lain, kami tidak akan memungut pajak sebesar 16 lira, termasuk pajak penghasilan 916,32 ribu 911,53 lira dan materai 17 lira, dari setiap karyawan yang memperoleh pendapatan upah. Selain itu, kami meningkatkan jumlah pembebasan tunjangan makanan, yang kami tingkatkan menjadi 827,85 lira pada bulan Juli, menjadi 51 lira, dan jumlah pengecualian tunjangan jalan, yang kami tingkatkan menjadi 110 lira, menjadi 25,5 lira. Dengan demikian, tunjangan makan bulanan 56 ribu 2 lira dan tunjangan perjalanan 860 ribu 456 lira akan dibayarkan kepada karyawan sebagai pembebasan pajak. Semoga sukses untuk semua karyawan kami.”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*