Ekrem İmamoğluDihukum 2 tahun 7 bulan 15 hari penjara

Pengadilan Terhadap Imamoglu dengan Tuntutan Penjara Ditunda untuk Desember
Ekrem İmamoğlu

Walikota Istanbul Metropolitan Municipality (IMM) Ekrem İmamoğlu Putusan itu diumumkan dalam gugatan yang diajukan terhadapnya dengan alasan menghina anggota Dewan Pemilihan Umum (YSK). Imamoglu dijatuhi hukuman 2 tahun, 7 bulan dan 15 hari penjara.

Pengadilan juga memutuskan untuk melarang İmamoğlu menggunakan hak-hak tertentu yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP Turki (TCK), yang mencakup larangan politik. Sidang terakhir kasus tersebut diadakan di Gedung Pengadilan Anadolu di Kartal, Istanbul.

Langkah-langkah keamanan yang luas diambil di sekitar gedung pengadilan dan banyak deputi menyaksikan sidang tersebut.

Jaksa menuntut agar İmamoğlu dihukum 4 tahun 1 bulan penjara dan Pasal 53 TCK dilaksanakan. Dalam persidangan hari ini, di mana beberapa saksi didengar, baik penolakan pengacara İmamoğlu maupun permintaan tambahan waktu untuk pembelaan tidak diterima. Dewan pengadilan mengumumkan keputusannya di malam hari. Agar keputusan yang diumumkan menjadi final, proses pengadilan banding dan Mahkamah Agung juga harus diselesaikan.

İmamoğlu, yang tidak menghadiri persidangan, membagikan di akun Twitter-nya, "Apapun keputusannya, saya mengundang semua orang ke Saraçhane pada pukul 16.00:XNUMX untuk menunjukkan kegembiraan dan keinginan kami."

Ketua Provinsi CHP Istanbul Canan Kaftancıoğlu juga membuat pernyataan di Twitter: "Kami sedang menunggu organisasi kami dan warga Istanbul ke Saraçhane pada waktu yang sama saat kami menonton sidang di aula pada pukul 16.00:XNUMX."

Di sisi lain, Meral Akşener, Ketua Partai IYI, mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter, "Saya berangkat dari Ankara, sampai jumpa di Saraçhane."

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*