Ditjen Riset dan Eksplorasi Mineral Akan Merekrut 11 Tenaga Kontrak

Direktorat Jenderal Riset dan Eksplorasi Mineral
Direktorat Jenderal Riset dan Eksplorasi Mineral

Untuk dapat dipekerjakan pada unit organisasi pusat Direktorat Jenderal Riset dan Eksplorasi Mineral sesuai dengan paragraf B pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4, “Asas-asas Mempekerjakan Personil Kontrak” dilampirkan pada Keputusan Dewan Menteri tanggal 06/06/1978 dan bernomor 7/15754 "Menurut paragraf (b) pasal 2 tambahan, 2022 personel kontrak akan direkrut untuk jabatan yang disebutkan di bawah ini, berdasarkan peringkat skor grup KPSS (B) 11, tanpa ujian tertulis atau lisan. Posisi cadangan akan ditentukan sebanyak 5 (lima) kali lipat dari yang masuk peringkat. Jika tidak ada pelamar di antara pemenang utama atau mereka yang ditentukan tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan, akan ditempatkan pemenang pengganti masing-masing.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM

Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam huruf (A) Pasal 1 UU Pegawai Negeri Sipil No. 657-48.

2- Tidak mempunyai penyakit atau cacat jasmani atau rohani yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan tugasnya.

3-Agar cocok untuk bepergian dan bekerja di lapangan.

4-Untuk memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk posisi yang akan disukai.

Telah mengikuti ujian kelompok KPSS (B) untuk tahun 5-2022. Memiliki minimal 3 poin dari KPSSP93, KPSSP94 untuk lulusan D70 dan KPSSPXNUMX untuk lulusan pendidikan menengah.

6- Tidak menerima pensiun atau jaminan hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial manapun.

7- Status pelamar; Pasal 657/B Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 4 menyatakan bahwa “Dalam hal kontrak dari mereka yang dipekerjakan dengan cara ini diputus oleh instansinya karena melanggar prinsip-prinsip kontrak dinas, atau jika mereka memutuskan kontrak secara sepihak dalam jangka waktu kontrak, tidak termasuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Dewan Menteri, lembaga-lembaga tersebut akan dikontrak sampai satu tahun berlalu sejak tanggal penghentian, mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personalia.” harus memenuhi ketentuan.

8- Tidak diberhentikan dari jabatan publik dengan alasan apapun.

9- Untuk calon laki-laki, setelah menyelesaikan dinas militernya, dibebaskan atau ditunda.

TEMPAT APLIKASI, TANGGAL DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

1- Aplikasi dibuat melalui e-Government Gateway melalui layanan "Direktorat Jenderal Penelitian dan Eksplorasi Mineral - Perekrutan Publik Gerbang Karir" atau "Gerbang Karir" melalui situs web alimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr ​​​​antara 12.12.2022 - 26.12.2022 (23.59) akan diambil.

2- Aplikasi yang dibuat secara langsung tidak akan diterima dan aplikasi yang dibuat melalui surat atau cara lain tidak akan diterima.

3- Kandidat hanya dapat melamar salah satu posisi yang diumumkan.

4- Karena informasi tentang skor KPSS, kelulusan, catatan kriminal, dinas militer, dan identitas kandidat akan diperoleh melalui layanan web dari lembaga terkait melalui e-Government, dokumen-dokumen ini tidak akan diminta dari kandidat pada tahap aplikasi . Jika ada kesalahan dalam informasi kandidat tersebut, mereka harus melakukan pemutakhiran/koreksi yang diperlukan dari institusi terkait sebelum melamar. Dokumen yang akan diserahkan oleh pemenang asli akan dipublikasikan secara terpisah. Kandidat yang informasi kelulusannya tidak datang secara otomatis, akan memasukkan informasi pembaruan aplikasi secara manual dan mengunggah sampel ijazah atau dokumen kelulusan yang disetujui dalam format pdf melalui e-Government.

5- Kandidat yang telah lulus dari institusi pendidikan di luar negeri atau di Turki dan memiliki kesetaraan mengenai status pendidikan yang dicari dalam pengumuman ini harus mengunggah dokumen yang relevan ke bidang "Sertifikat Kesetaraan" di bawah tahap "Dokumen Anda Lainnya" selama melamar Karir Gerbang.

6- Aplikasi apa pun yang tidak menunjukkan "Transaksi Anda telah berhasil diselesaikan ..." di Platform Rekrutmen Publik Gerbang Karier tidak akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, kandidat harus memeriksa apakah proses aplikasi telah selesai.

7- Pemohon bertanggung jawab untuk membuat proses aplikasi bebas dari kesalahan, lengkap dan sesuai dengan masalah yang ditentukan dalam pengumuman ini, dan mengunggah dokumen yang diminta ke sistem pada tahap aplikasi. Calon yang tidak mematuhi masalah ini tidak akan dapat mengklaim hak apa pun.

8- Kandidat bertanggung jawab atas deklarasi dan dokumen aplikasi mereka. Kandidat yang membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau salah akan kehilangan semua haknya yang timbul dari penempatan dan tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang menyatakan/menyampaikan dokumen palsu.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*