Label Susu Tidak Akan Menulis 'Desa', 'Rumah', 'Tradisional, Peternakan'

Label Produk Susu Tidak Akan Tertulis Di Rumah Peternakan Tradisional
Label Susu Tidak Akan Menulis 'Desa', 'Rumah', 'Tradisional, Peternakan'

Ungkapan seperti “desa”, “rumah”, “tradisional, peternakan” dan “100%” tidak dapat dicantumkan pada label produk susu fermentasi. Komunike Kodeks Makanan Turki tentang Produk Susu Fermentasi, yang disiapkan oleh Kementerian Pertanian dan Kehutanan, mulai berlaku setelah diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi.

Komunike menentukan karakteristik produk yang diperlukan untuk produksi, pengemasan, penyimpanan, transportasi, dan pemasaran produk susu fermentasi yang higienis dan higienis.

Dengan revisi yang dibuat dalam komunike, definisi produk kefir diatur ulang.

Yoghurt tegang, yang merupakan produk khusus Turki, juga ditentukan dan kriteria produk ditentukan.

Ketentuan baru ditambahkan untuk produk susu fermentasi yang dipanaskan, dan kriteria produk diatur.

Sementara takaran garam yang bisa ditambahkan ke ayran adalah 1 persen, takaran ini diturunkan menjadi 0,8 persen.

Telah diwajibkan untuk menentukan kultur sampingan yang dapat ditambahkan selain kultur starter yang digunakan dalam produksi produk yang tercakup dalam Komunike, dalam informasi label.

Dengan peraturan lain yang dibuat dalam Communiqué, diputuskan bahwa tidak ada enzim selain enzim laktase yang dapat digunakan dalam produk.

Jika susu dari lebih dari satu spesies hewan digunakan dalam produk yang akan diproduksi, peraturan dibuat untuk menunjukkan nama spesies hewan dari mana susu diperoleh pada label.

Dengan peraturan baru, penggunaan perasa susu dan produk susu dilarang.

WAKTU SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2023

Telah diatur bahwa label produk dalam ruang lingkup Komunike tidak akan menyertakan ungkapan seperti "desa", "rumah", "tradisional, pertanian" dan "100%".

Labneh yang banyak diekspor sebagai keju dan diproduksi menggunakan kultur yoghurt tanpa menggunakan rennet, telah dikeluarkan dari ruang lingkup komunike ini untuk diatur dalam komunike yang relevan.

Pelaku usaha makanan dengan bahan kemasan yang sudah ada atau yang sudah dicetak diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2023 untuk mematuhi komunike tersebut.

Selain harmonisasi dengan Uni Eropa, peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah pemalsuan dan pemalsuan, melindungi konsumen, dan mencegah persaingan tidak sehat.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*