Direktorat Jenderal Pertanahan dan Kadaster Rekrut 59 Tenaga Kontrak

Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster
Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster

Untuk dipekerjakan pada unit pelayanan Pusat dan Propinsi Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadastr, untuk ditempatkan pada jabatan 59 (lima puluh sembilan) Petugas Pengamanan Kontrak, yang wilayah, propinsi dan unitnya ditentukan dalam daftar terlampir, dalam ruang lingkup paragraf (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 4. Personel kontrak akan direkrut berdasarkan peringkat skor kelompok KPSS (B) menurut sub-ayat (b) paragraf pertama Lampiran 2 Prinsip Mempekerjakan Personil.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

KONDISI UMUM

1) Memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir (657), (48), (1), (4) dan (5) butir (A) alinea pertama Pasal 6 UU Pegawai Negeri Sipil Nomor 7.

2) Tidak bekerja di lembaga dan organisasi publik berdasarkan kontrak dengan jabatan yang sama dengan jabatan yang akan dilamar.

3) Pasal 657/B UU Pegawai Negeri Sipil No. 4; “Mereka yang dipekerjakan dengan cara ini tidak dapat dipekerjakan dalam posisi personel yang dikontrak dari institusi kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan, dalam hal kontrak mereka diakhiri oleh institusi mereka karena bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip kontrak layanan. atau jika mereka memutuskan kontrak secara sepihak selama masa kontrak, tidak termasuk pengecualian yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.” untuk memenuhi ketentuan tersebut.

METODE DAN DURASI APLIKASI

1) Aplikasi dapat dilakukan dari 26/12/2022 hingga 31/12/2022 pukul 23:59 melalui e-government Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster - Gerbang Karier - Rekrutmen Publik atau Gerbang Karier isalimkariyerkapisi.cbiko.gov.tr ​​akan dibuat melalui Aplikasi yang dibuat secara langsung, melalui kurir atau surat tidak akan diterima.

2) Selama aplikasi, karena informasi tentang skor KPSS kandidat, pendidikan, dinas militer, catatan kriminal, dan identitas akan diberikan melalui layanan web dari institusi terkait selama aplikasi, tidak ada dokumen yang akan diminta dari kandidat pada saat ini. panggung. Jika ada kesalahan dalam informasi kandidat tersebut, mereka harus melakukan pemutakhiran/koreksi yang diperlukan dari institusi terkait sebelum melamar. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh calon yang berhak diangkat akan dipublikasikan secara terpisah.

3) Kandidat yang telah lulus dari lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dan yang memiliki kesetaraan mengenai status pendidikan yang dicari dalam pengumuman ini harus mengunggah dokumen kesetaraan mereka ke sistem dalam format pdf atau jpeg alih-alih ijazah atau sertifikat kelulusan.

4) Kandidat dapat mengikuti hasil evaluasi lamaran, proses penempatan dan informasi hasil di Career Gate-Public Recruitment Platform, dan tidak akan dilakukan pemberitahuan tertulis. Kandidat diwajibkan untuk mengikuti pengumuman yang dipublikasikan di situs web Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah dan Kadaster (tkgm.gov.tr) mengenai proses dan langkah-langkah yang dicapai.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*