Kementerian Ambil Tindakan Terhadap Biaya Situs yang Selangit

Kementerian Ambil Tindakan Terhadap Biaya Situs yang Selangit
Kementerian Ambil Tindakan Terhadap Biaya Situs yang Selangit

Dilaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim telah membentuk unit khusus untuk menindaklanjuti kenaikan iuran perkebunan setelah adanya reaksi dari pengelola perkebunan akibat tingginya iuran.

STUDI LEGISLASI JUGA AKAN DILAKUKAN

Sebuah unit didirikan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Layanan Kejuruan, untuk melakukan studi legislatif terhadap perusahaan yang menyediakan layanan pengelolaan lokasi yang tunduk pada 'Undang-Undang Kondominium No. 634'.

Dalam keterangan tertulis Kementerian, “Nama Cabang Kebijakan Perumahan yang berada di bawah Direktorat Koperasi Bangunan Ditjen Bina Pelayanan Profesi diubah menjadi Cabang Pelayanan Kebijakan dan Fasilitas Perumahan. Untuk melindungi hak-hak pemilik rumah susun, untuk melakukan kajian legislatif terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan tempat tinggal dan tempat kerja dengan lebih dari satu seksi independen sesuai dengan 'UU Kepemilikan Rumah Susun No. 634, bekerja sama dengan instansi terkait. lembaga dan organisasi publik, untuk mengatasi masalah pengelolaan lokasi Untuk melaksanakan kegiatan, dibentuk unit di bawah Direktorat Jenderal Layanan Kejuruan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim dan mulai beroperasi.

Dinyatakan bahwa unit juga akan melakukan studi undang-undang sekunder setelah selesainya peraturan hukum, dan mengatakan, "Dengan demikian, kesenjangan dalam kehidupan pengelolaan situs telah dihilangkan dan langkah penting akan dicatat dalam mengurangi pengelolaan masalah yang dialami di situs dengan penyelesaian studi undang-undang sekunder."

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*