Pernyataan dari AFAD tentang Layanan Identifikasi dan Pemakaman Korban Gempa

Pengumuman dari AFAD Tentang Jasa Identifikasi dan Pemakaman Yang Meninggal Akibat Gempa
Pernyataan dari AFAD tentang Layanan Identifikasi dan Pemakaman Korban Gempa

Sebuah pernyataan dibuat dari Presidensi Manajemen Bencana dan Darurat (AFAD) mengenai identifikasi dan layanan penguburan mereka yang kehilangan nyawa dalam gempa bumi.

Pernyataan tertulis yang dibuat oleh AFAD adalah sebagai berikut: “Setelah gempa bumi yang berpusat di distrik Pazarcık di Kahramanmaraş, kemudian distrik Elbistan pada tanggal 6 Februari 2023, dan yang dirasakan sangat dahsyat di kota-kota sekitar kami, negara terus berlanjut kegiatan pencarian/penyelamatannya dengan kewaspadaan.

Karena sangat penting bagi warga negara kita yang kehilangan nyawa akibat dampak dahsyat dari gempa bumi ini diidentifikasi secepat mungkin dan jenazah mereka dikirim ke kerabat mereka secepat mungkin, surat Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 07.02.2023. 46697 dan bernomor XNUMX, berkoordinasi dengan Kementerian Kehakiman, untuk menjamin keseragaman dalam pelayanan identifikasi dan pemakaman, gubernur dan lembaga/organisasi terkait telah diinstruksikan.

Menurut ini; 1-Jenazah tidak dikirim ke provinsi dan kabupaten sekitarnya dengan melakukan prosedur pemeriksaan di hadapan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri di mana mereka berada,

2-Bangunan dan puing-puing mayat diserahkan kepada petugas kesehatan atau penegak hukum disertai dengan laporan, memastikan bahwa mereka dipindahkan ke rumah sakit.

3- Jika identitas almarhum tidak dapat ditentukan oleh kerabat atau orang yang mengenalnya, maka tata cara penyerahan jenazah dilakukan setelah dilakukan identifikasi melalui pemeriksaan forensik seperti DNA, sampel darah, sidik jari, dll.

4- Setelah DNA, sampel sidik jari dan foto jenazah yang tidak dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada kerabatnya dalam waktu 5 hari setelah dikeluarkan dari reruntuhan, mereka harus dimakamkan sesuai dengan kewajiban agama dalam kerangka evaluasi bersama C. Kejaksaan dan Administrasi Sipil, dan lokasi kuburan harus dicatat dalam laporan. ,

Poin-poinnya disebutkan. Namun, mengingat informasi yang dikirimkan dari provinsi kami yang terkena bencana bahwa mungkin ada masalah dalam pengawetan jenazah dan mungkin ada kemunduran dalam pemakaman, jenazah yang tidak dapat diidentifikasi oleh kerabat/kenalan mereka atau dengan metode kedokteran forensik, setelah masa tunggu 24 jam, setelah dilakukan pengambilan sampel DNA, sidik jari dan foto, Kejaksaan dan Pamong Praja C. Dalam rangka evaluasi Mabes Tata Usaha, tercatat letak/letak makam di laporan dan dianggap layak untuk dimakamkan sesuai dengan kewajiban agama.”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*