Apakah sumbangan akan dipotong pajak? Administrasi Pendapatan Dijelaskan dengan Contoh Rinci

Apakah sumbangan akan dipotong pajak Administrasi Pendapatan Dijelaskan dengan Contoh Terperinci
Apakah donasi akan dipotong pajak? Administrasi Pendapatan Dijelaskan dengan Contoh Lengkap

Administrasi Pendapatan Kementerian Keuangan dan Keuangan melaporkan bahwa sumbangan dan bantuan dikurangkan dari basis pajak, bukan dari pajak.

Pernyataan yang dibuat di akun media sosial Administrasi Pendapatan adalah sebagai berikut: “Sumbangan dan bantuan dipotong dari basis pajak, bukan dari pajak. Terlihat bahwa share di media sosial bahwa donasi dan bantuan dipotong pajak terus berlanjut. Hal tersebut dipandang perlu untuk menjelaskan kembali pokok bahasan tersebut agar dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan wajib pajak. Undang-undang Pajak Penghasilan dan Perusahaan mengizinkan pemotongan sumbangan dan bantuan dari pendapatan yang diperoleh, dari pendapatan lembaga, dalam kondisi tertentu. Pengurangan pajak dan pengurangan pajak adalah konsep yang sama sekali berbeda.

Jika sumbangan dan bantuan memenuhi persyaratan yang diperlukan, itu dikurangkan dari pendapatan dan pendapatan untuk perusahaan dalam menentukan basis pajak tahun yang bersangkutan. Jumlah yang tersisa sebagai akibat dari diskon ini dikenakan pajak. Untuk menjelaskan masalah dengan contoh sederhana; Saat institusi berpenghasilan 100 ribu TL mendonasikan 20 ribu TL ke AFAD, maka akan dipotong 20 ribu TL dari penghasilannya. Pajak perusahaan sebesar 80 ribu TL, dihitung dengan tarif 20 persen dari sisa 16 ribu TL, akan dibayarkan. Singkatnya, jumlah pajak yang dipotong adalah 4 ribu TL.”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*