Presiden Terbitkan Surat Edaran Tentang Pegawai Negeri di Daerah Bencana

Presiden Terbitkan Surat Edaran Tentang Pegawai Negeri di Daerah Bencana
Presiden Terbitkan Surat Edaran Tentang Pegawai Negeri di Daerah Bencana

Surat Edaran Presiden tentang “Tindakan untuk Pegawai Negeri Sipil di Daerah Bencana” diterbitkan dalam Berita Resmi dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan.

Menurut Surat Edaran Presiden yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi, di antara mereka yang bekerja di lembaga dan organisasi publik di kota-kota di mana keadaan darurat (OHAL) diumumkan karena gempa bumi di Kahramanmaraş, mereka yang dianggap sedang cuti administratif akan dianggap telah memenuhi kewajiban mereka, dan keuangan mereka, hak-hak sosial dan manfaat dan hak-hak pribadi lainnya akan dilindungi. .

Oleh karena itu, mereka yang bekerja di lembaga dan organisasi publik di provinsi di mana keadaan darurat (OHAL) diumumkan karena gempa bumi yang terjadi pada tanggal 6 Februari akan dianggap cuti administratif, sejak tanggal tersebut, atau masalah mengenai penentuan mereka yang akan dikenakan metode kerja fleksibel seperti kerja jarak jauh, kerja bergilir, dan situasi yang terkena bencana.Menurut undang-undang, akan dievaluasi oleh gubernur provinsi, asalkan diambil langkah-langkah yang diperlukan dan pelayanan tidak terganggu.

Dalam kerangka kerja ini, karyawan yang bekerja menurut metode kerja fleksibel akan dianggap cuti administratif selama mereka tidak benar-benar bertugas. Mereka yang dianggap sedang cuti administratif dalam lingkup surat edaran akan dianggap telah benar-benar memenuhi tugas mereka berdasarkan pekerjaan mereka, dan keuangan, hak dan tunjangan sosial serta hak pribadi lainnya akan dilindungi.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*