Surat Edaran 'Pembuangan Barang' Zona Gempa Diterbitkan

Surat Edaran Pengungsian Barang untuk Zona Gempa Telah Diterbitkan
Surat Edaran 'Pembuangan Barang' Zona Gempa Diterbitkan

Sebagai hasil kerja sama Kementerian kita dan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, di zona gempa rundownuntuk segera dibongkar ve rusak berat Surat edaran yang berisi aturan masuk/tidak masuk gedung untuk evakuasi barang diterbitkan oleh Kepresidenan AFAD kita.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan memasuki bangunan yang hancur dan segera dibongkar.

Dijelaskan pula bagaimana cara memasuki gedung-gedung yang akan dilakukan evakuasi terkendali dan apa saja yang bisa diambil. Ditegaskan pula, evakuasi akan dilakukan di bawah koordinasi gubernur dan gubernur kabupaten dan di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Menurut ini;

  1. di daerah bencana rundown ve bangunan yang akan dibongkar Dilarang keras memasuki gedung-gedung yang ditentukan sifatnya dan mengambil barang, walaupun untuk waktu yang singkat.
  2. Izin masuk untuk semua bangunan yang rusak berat dan pembelian barang akan dievaluasi sesuai dengan laporan ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim.
  3. Ini akan direncanakan sesuai dengan laporan evakuasi yang akan disiapkan oleh para ahli mengenai bangunan mereka, sehingga warga kita yang bangunannya telah ditentukan rusak berat dan tidak akan keberatan dengan status kerusakan bangunan dalam jangka waktu keberatan 30 hari, akan dapat mengambil barang-barang mereka.
  4. Rencana ini akan dibagikan dengan warga kami di tenda komunikasi.
  5. Dalam laporan ahli tidak dapat dimasukkan Jika tertulis, pintu masuk gedung tidak akan diizinkan untuk memastikan keselamatan jiwa.
  6. Terkendali 30 menit bisa masuk ke dalam gedung Dalam hal laporan diserahkan, hanya barang berharga (paspor, kertas berharga, dll.) yang boleh dibeli dalam waktu 30 menit.
  7. Terkendali 2 jam bisa masuk ke dalam gedung Jika laporan diberikan, maksimal 2 orang bisa mendapatkan barang-barangnya dengan memasuki gedung dalam waktu 4 jam. (Segala jenis aktivitas yang melekat pada struktur dan akan menyebabkan getaran selama pembongkaran dilarang keras. Dilarang keras membongkar lemari dapur, inti pemanas, pintu PVC, jendela, komponen yang dipasang pada semua jenis struktur, instalasi listrik dan penerangan , dll.)
  8. Koordinasi umum pekerjaan evakuasi akan dilakukan oleh Gubernur/Kegubernuran Kabupaten.
  9. Evakuasi akan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan wajib mematuhi semua aturan.
  10. Jika evakuasi harus dihentikan karena kemungkinan force majeure selama evakuasi (gempa susulan, dll.), evakuasi akan segera dihentikan dan situasi ini akan direkam.
  11. Bagi warga negara kita yang tidak diperbolehkan masuk atau yang barangnya tidak bisa dievakuasi, akan diberikan tambahan barang.