Tunjangan Kerja Pendek dan Dukungan Upah Tunai bagi Mereka yang Terkena Dampak Gempa Bumi

Tunjangan Kerja Singkat dan Dukungan Upah Tunai bagi Mereka yang Terkena Dampak Gempa Bumi
Tunjangan Kerja Pendek dan Dukungan Upah Tunai bagi Mereka yang Terkena Dampak Gempa Bumi

Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial di bidang tenaga kerja dan jaminan sosial dalam lingkup Keadaan Darurat (OHAL) setelah gempa bumi di Kahramanmaraş diterbitkan dalam Berita Resmi dengan Keputusan Presiden No. 22 tanggal Februari 2023, 32112.

Dalam lingkup tindakan yang diambil di daerah bencana alam, Kementerian akan memberikan tunjangan kerja jangka pendek dan dukungan upah tunai akibat krisis daerah selama keadaan darurat.

Bantuan upah tunai akan diberikan kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja per tanggal 6 Februari tanggal gempa bumi, yang kontrak kerjanya telah diputus karena penutupan tempat kerja akibat dampak gempa bumi pada dan setelah gempa bumi, dan yang tidak dapat memperoleh manfaat dari tunjangan pengangguran. Selain itu, karyawan yang tidak dapat memperoleh manfaat dari tunjangan kerja jangka pendek karena permohonan pemberi kerja untuk kerja jangka pendek tetapi tidak memenuhi persyaratan premi yang diperlukan juga dapat memperoleh manfaat dari tunjangan upah tunai. Aplikasi untuk pembayaran ini dapat dilakukan melalui e-Government.

Tindakan Mengenai Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil Kementerian untuk melindungi pekerjaan selama keadaan darurat, pemecatan dilarang, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Dalam ruang lingkup proses kesepakatan perundingan bersama, agar para pihak tidak kehilangan haknya; Tenggat waktu pemberian penetapan otorisasi, pembuatan perjanjian kerja bersama, penyelesaian perselisihan kerja bersama, dan pemogokan serta penutupan perusahaan diperpanjang.