Menurut Keputusan Presiden tentang Tindakan yang Diambil Mengenai Personil Publik dalam Keadaan Darurat (OHAL) yang diumumkan dalam Berita Resmi hari ini, mereka yang bekerja di lembaga atau organisasi publik, tanpa tunduk pada kondisi dan batasan dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, karena keadaan yang diperlukan oleh keadaan darurat, unit atau layanan.
Mereka yang ditugaskan antar institusi akan menerima hak dan bantuan keuangan dan sosial dari institusi mereka dan akan dianggap sebagai cuti berbayar dari institusi mereka selama masa penugasan mereka.
Hak pribadi dari mereka yang ditugaskan sementara akan berlanjut dan periode ini akan diperhitungkan dalam promosi dan pensiun mereka. Promosi akan dilakukan tepat waktu tanpa perlu tindakan lain. Waktu yang dihabiskan karyawan tersebut di institusi tempat mereka ditugaskan sementara akan dianggap telah dihabiskan di institusi mereka sendiri. Persyaratan untuk memperoleh gelar akademik akan dipesan.
Mereka yang diangkat dalam konteks ini akan diwajibkan untuk mematuhi undang-undang lembaga tempat mereka ditugaskan.
Jadilah yang pertama mengomentari