Surat Keputusan 'Kawasan Permukiman Baru' dalam Lembaran Negara

Surat Keputusan Kawasan Permukiman Baru dalam Lembaran Negara
Surat Keputusan 'Kawasan Permukiman Baru' dalam Lembaran Negara

Dengan Keputusan Presiden tentang Pemukiman dan Pembangunan Dalam Keadaan Darurat (OHAL), langkah-langkah yang diambil untuk penyelesaian dan pembangunan di provinsi-provinsi dalam lingkup Keadaan Darurat, yang dinyatakan dengan keputusan Presiden pada 8 Februari, telah ditetapkan.

Menurut keputusan tersebut, tempat tinggal sementara atau terakhir dari mereka yang terkena bencana di tempat-tempat yang dianggap sebagai daerah bencana efektif dalam kehidupan umum akibat gempa bumi yang berpusat di Kahramanmaraş yang terjadi pada tanggal 6 Februari; Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim akan ditetapkan secara jabatan dan diberitahukan kepada instansi terkait, dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Presidensi Penanggulangan Bencana dan Darurat (AFAD) mengenai penetapan pemukiman baru, dengan memperhatikan kriteria-kriteria tersebut. seperti jaraknya ke garis patahan, kesesuaian tanah, dan kedekatannya dengan pusat pemukiman.

Dalam hal kebutuhan saat membuat penetapan ini, daerah yang ditentukan dalam Pasal Tambahan 4342 UU Penggembalaan No. 6831 dan UU Kehutanan No. 16 juga dapat digunakan. Dalam konteks ini, perubahan kualifikasi akan dilakukan secara ex officio di area di mana perubahan kualifikasi diperlukan, dan tempat-tempat ini akan didaftarkan atas nama Perbendaharaan dan transaksi akan dilaporkan ke institusi terkait.

Di tempat-tempat yang memerlukan perubahan kualifikasi, jika ada wilayah yang ditentukan dalam tambahan pasal 16 UU Kehutanan, Bendahara tidak bergerak, tidak kurang dari dua kali luasnya, akan dialokasikan ke Direktorat Jenderal Kehutanan untuk menetapkan hutan.

Ketentuan mengenai penangguhan, pengumuman dan keberatan tidak akan diterapkan dalam transaksi plan dan parceling.

Di tempat-tempat yang diterima sebagai daerah bencana yang mempengaruhi kehidupan umum, tidak termasuk yang proses pengadilannya sedang berlangsung dan yang belum terdaftar dalam pendaftaran tanah, tempat-tempat yang belum ditentukan, dalam ruang lingkup pasal 22 UU Kadaster, tunduk pada permintaan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim.Sesuai dengan tujuan keputusan ini, itu akan didaftarkan atas nama Bendahara dengan cara administratif tanpa mengambil pendapat mereka.

Sesuai dengan rencana lokasi yang akan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim dan izin bangunan yang akan diterbitkan, sejalan dengan laporan survei geologi dan laporan survei tanah, tanpa menunggu persetujuan rencana dan aplikasi zonasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, di daerah pemukiman yang telah ditentukan termasuk daerah pemukiman desa dan di daerah perkotaan yang sudah ada akan dibuat aplikasinya.

Dalam rencana dan rencana pembagian yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim di daerah-daerah tersebut, ketentuan Undang-Undang Zonasi mengenai penangguhan, pengumuman dan keberatan dalam rencana dan transaksi pembagian tidak akan diterapkan. Di daerah ini, hak milik tidak bergerak atau zonasi dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya ke daerah lain. Hak-hak ini dapat dikenakan transaksi barter dan barter.

Tidak ada biaya dana bergulir atau biaya atas nama apapun yang akan dikenakan untuk transaksi.

Rencana, subdivisi, izin konstruksi, pengalihan harta tidak bergerak atau hak zonasi, barter dan transaksi barter dan surat-surat yang dikeluarkan karena transaksi ini akan dibebaskan dari pajak meterai, bea, biaya dan biaya partisipasi. Karena transaksi ini, tidak ada biaya, biaya dana bergulir, atau harga apa pun atas nama apa pun yang akan dipungut.

Di kawasan pemukiman sementara atau final yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, izin yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Padang Rumput, izin yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan, perjanjian sewa tempat rekreasi, taman hutan raya dan barang tidak bergerak yang disewakan oleh Direktorat Jenderal Kehutanan sesuai dengan UU Tender Negara dan dalam ruang lingkup Hukum Padang Perubahan tujuan peruntukan kawasan yang tujuan peruntukannya telah diubah tetapi belum didaftarkan atas nama Bendahara di pendaftaran tanah, akan dianggap telah dibatalkan atau diakhiri secara jabatan, tergantung pada relevansi area alokasi yang diberikan dalam ruang lingkup Pasal 8 UU Insentif Pariwisata.

Bagian pengusahaan wilayah izin pertambangan yang sesuai dengan wilayah pemukiman sementara atau akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, tidak termasuk izin pelelangan dengan syarat menghasilkan produk antara dan produk akhir, yang diatur dalam ruang lingkup alinea ketiga Pasal 30 UU Minerba Dengan adanya keputusan Menteri tersebut, terhitung sejak tanggal keputusan tersebut telah lalai secara jabatan dari WIUP.

Dalam hal wilayah pemukiman sementara atau final mencakup seluruh izin, izin pertambangan dianggap telah dibatalkan secara jabatan sejak tanggal keputusan, dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi, dan Perubahan Iklim. Di wilayah yang ditentukan dalam paragraf pertama, Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi, dan Perubahan Iklim dapat mengambil keputusan pengalihan atau pengambilalihan mendesak, tergantung pada kepentingannya, untuk barang tak bergerak milik lembaga dan organisasi publik untuk dimasukkan dalam aplikasi dan untuk semua barang tak bergerak lainnya yang tunduk pada kepemilikan pribadi.

Prosedur pengambilalihan akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim atau Administrasi Pembangunan Perumahan (TOKİ). Barang tak bergerak yang diambil alih akan didaftarkan atas nama Perbendaharaan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim atau TOKİ.

Selama proses pendaftaran dan pembatalan, hubungan pajak pemilik tidak akan dicari karena harta tak bergerak ini. Namun, kantor pendaftaran tanah akan memberi tahu kantor pajak terkait. Setelah pendaftaran, kegiatan konstruksi dapat dimulai di area ini. Penilaian real estat yang terdaftar atas nama Perbendaharaan akan dilakukan oleh lembaga penilai real estat berlisensi yang berwenang sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal, dalam waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pendaftaran.

Nilai yang ditentukan akan diserahkan ke pengadilan sipil tingkat pertama oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim atau TOKİ, dan jumlah ini akan disimpan di bank yang ditentukan oleh pengadilan untuk dibayarkan kepada pemilik tidak bergerak yang terdaftar dalam kepemilikan akta sebelum pendaftaran. Jumlah yang disetorkan akan dikonversi menjadi rekening deposito berjangka triwulanan dan akan dibayarkan kepada penerima bersama dengan keuntungan, jika ada. Keputusan tentang pembayaran harga akan diberitahukan kepada pemilik barang tidak bergerak oleh pengadilan.

Hak-hak dalam pendaftaran tanah dan semua anotasi akan berlanjut pada harga barang tak bergerak.

Hak-hak seperti tindakan pencegahan, pengambilalihan, hipotek, keterikatan pencegahan, lampiran dan hasil, dan semua anotasi larangan dan pembatasan dalam pendaftaran tanah sebelum pendaftaran barang tidak bergerak akan berlanjut pada harga barang tidak bergerak; Hak dan anotasi dalam pendaftaran tanah akan dibatalkan secara jabatan oleh direktorat pendaftaran tanah atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim atau TOKİ, dan situasinya akan diberitahukan kepada pemegang hak.

Setelah pembayaran harga, jika tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan rekonsiliasi yang akan diadakan atas harga tersebut, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Pengambilalihan mengenai penetapan dan pembayaran harga. Dalam ruang lingkup ayat ini, barang-barang yang akan dialihkan dari barang-barang tak bergerak milik lembaga dan organisasi publik akan didaftarkan secara jabatan atas nama Perbendaharaan. Harga barang tidak bergerak akan ditentukan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU Pengambilalihan dalam waktu 30 hari sejak proses pendaftaran. Dalam hal tidak terdapat ketentuan dalam ayat ini, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Pengambilalihan.

Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim; Berwenang membuat atau memiliki segala macam bangunan termasuk prasarana dan bangunan atas, menentukan pembagian tanah, mengubah tipe, mendirikan rumah susun dan rumah susun. Aplikasi ini dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga afiliasi, terkait dan terkait, organisasi dan afiliasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, serta administrasi yang tunduk pada Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa. Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi, dan Perubahan Iklim akan mengalihkan wewenang kepada TOKİ dengan lembaga, organisasi, dan afiliasinya yang berafiliasi, terkait dan terkait, serta afiliasinya mengenai pekerjaan dan transaksi yang ditentukan dalam konteks ini, dan pekerjaan dan transaksi mana yang akan dilakukan oleh TOKİ dan lembaga lainnya, organisasi dan afiliasinya, akan berwenang untuk menentukan

Orang, lembaga dan organisasi dalam negeri atau asing akan dapat membangun tempat tinggal dan tempat kerja.

oleh AFAD; Fasilitas perumahan, tempat kerja dan infrastruktur dalam kerangka protokol yang akan disimpulkan dalam ruang lingkup artikel ini, dan peta, survei, proyek, rencana zonasi dari semua jenis dan skala yang diperlukan untuk ini, Layanan teknik seperti subdivisi dapat dibuat, atau tempat tinggal atau tempat kerja yang dibangun untuk diberikan kepada penerima manfaat dapat dibeli dari administrasi ini.

Dalam konteks ini, AFAD akan dapat mentransfer sumber daya ke Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim serta lembaga dan organisasi afiliasinya, terkait dan terkait serta afiliasinya. Prosedur mengenai penentuan perkiraan biaya UU Pengadaan Umum mengenai pekerjaan dan transaksi yang akan dilakukan dan ketentuan alinea pertama pasal 62 (c) tidak diterapkan, asalkan proyek pendahuluan telah dilakukan. Biaya partisipasi dan biaya infrastruktur teknis tidak akan dipungut dari semua jenis transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan infrastruktur.

Orang, lembaga dan organisasi dalam negeri atau asing dapat membangun atau mendirikan usaha di tempat yang ditunjuk oleh Kementerian dan sesuai dengan jenis proyek yang akan ditentukan oleh Kementerian untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan tempat kerja di negara tersebut. zona gempa dan untuk disumbangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim. Dalam konteks ini, tempat tinggal dan tempat kerja yang disumbangkan ke Kementerian akan dialihkan ke AFAD untuk diberikan kepada penerima manfaat.

Di wilayah ini, gas alam, listrik, air, air limbah dan fasilitas pengolahan, fasilitas pengolahan limbah, komunikasi dan semua investasi infrastruktur lainnya akan diselesaikan terutama oleh lembaga terkait, perusahaan dan perusahaan distribusi sampai produksi suprastruktur selesai.

Limbah pembongkaran akan dibuang di area yang ditentukan oleh gubernur.

Limbah penghancuran dari daerah bencana akan dibuang di daerah yang ditentukan oleh gubernur yang relevan, asalkan diambil langkah-langkah untuk melindungi lingkungan. Limbah reruntuhan dapat didaur ulang dan digunakan dalam investasi infrastruktur dan suprastruktur dengan menyediakan standar yang relevan dan kondisi yang diperlukan. Area pengecoran ini dan pekerjaan serta operasi yang akan dilakukan di area ini akan dikecualikan dari ketentuan undang-undang yang relevan tentang sertifikasi.

Untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk digunakan dalam pekerjaan dan transaksi yang ditentukan dalam pasal ini, Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, lembaga afiliasi, terkait dan terkait, organisasi dan afiliasinya serta badan usaha dana bergulir Kementerian, dengan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, Urbanisasi dan Perubahan Iklim, dan Sumber daya administrasi terkait dapat ditransfer dengan mencatat biaya dalam anggaran.

Dalam lingkup Undang-Undang Perubahan Kawasan Berisiko Bencana, pegawai yang dipekerjakan di Kementerian Lingkungan Hidup, Urbanisasi, dan Perubahan Iklim dapat ditugaskan oleh Kementerian dalam pekerjaan dan transaksi yang ditentukan dalam keputusan ini dan dilaksanakan oleh Kementerian, afiliasinya dan lembaga terkait dan afiliasinya.