17 Paket Rokok Ilegal Disita di Mobil Van

Seribu Bungkus Rokok Selundupan Disita di Van
17 Paket Rokok Ilegal Disita di Mobil Van

17 ribu 580 bungkus rokok selundupan disita dalam operasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Kementerian Perdagangan di sebuah rumah dan tempat kerja di Van.

Menurut keterangan Kementerian, sebagai hasil dari kegiatan intelijen yang dilakukan oleh tim Direktorat Penyelundupan dan Intelijen Van Bea Cukai dalam lingkup pemberantasan penyelundupan, pasar dan rumah milik seseorang ditindaklanjuti. Setelah keputusan penggeledahan, dilakukan operasi terhadap rumah dan tempat kerja yang bersangkutan, dimana ditemukan rokok ilegal yang disimpan di ruang belajar.

Dari hasil penggeledahan, disita total 17 ribu 580 bungkus rokok ilegal yang ditetapkan berisi rokok tanpa banderol atau dengan banderol palsu. Rokok ilegal yang disita ditetapkan senilai 552 ribu lira.

Seorang tersangka ditahan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Kantor Kejaksaan Agung Van mengenai insiden tersebut.

Akibat operasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai, rokok selundupan yang disita dicegah untuk ditempatkan di pasar secara curang. Perjuangan melawan penyelundupan tembakau dan produk tembakau berlanjut dengan tekad di seluruh negeri, terutama di kawasan berikat.