Biaya Notaris Dinaikkan 100 Persen

Biaya Notaris Naik Persen
Biaya Notaris Dinaikkan 100 Persen

Jadwal biaya notaris Kementerian Kehakiman tahun 2023 diterbitkan dalam Berita Resmi dan mulai berlaku. Dengan demikian, biaya notaris meningkat 2022 persen dibandingkan tahun 100.

Menurut jadwal biaya notaris 2023 yang diterbitkan dalam Berita Resmi edisi saat ini, notaris akan menerima biaya sebesar 1 per seribu dari nilai penjualan real estat yang dapat dijual, dalam kontrak real estat. Biaya ini tidak boleh kurang dari 500 TL dan tidak lebih dari 4 ribu TL.

23,76 TL UNTUK SETIAP HALAMAN

Batas bawah biaya notaris yang dipungut oleh notaris dengan tarif 30 persen dari biaya yang dibebankan oleh notaris untuk transaksi mereka, dari 8.66 TL menjadi 17.32 TL, dari 391.91 TL menjadi 783.82 TL untuk penerbitan surat wasiat dan yayasan akta, surat diambil dari setiap halaman yang disiapkan.Biaya dinaikkan dari 11.88 TL menjadi 23.76 TL, dan biaya tetap per transaksi dari surat-surat milik transaksi yang akan didaftarkan dinaikkan dari 3.71 TL menjadi 7.42 TL.